Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) melarang pemilik bank selaku pemegang saham pengendali menggadaikan (menjaminkan) saham bank yang dimilikinya kepada pihak asing guna memperkuat ketahanan perbankan, agar tidak terseret dalam krisis keuangan.
"Kepemilikan saham bank oleh pemegang saham pengendali dilarang digadaikan atau dijaminkian," kata Mulyaman D. Hadad dalam konferensi pers Bankers Dinner di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, dampak krisis keuangan yang semakin terasa membuat BI perlu membuat kebijakan antisipatif, sehingga perbankan tetap kuat dan tetap mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) guna mendorong terjadinya konsolidasi tengah menyempurnakan aturan terkait merger dan akuisisi. Bagi bank yang mengakuisis kemudian melakukan merger akan dipersingkat ijinya.
"Pengumumam akuisisi dan merger bisa digabung sehingga menjadi satu kali proses perijinan, sehingga persyaratan administrasi hanya dilakukan satu kali," katanya.
Sedangkan, menurut dia, uji kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris bank merger tersebut hanya dilakukan kepada direksi dan komisaris yang belum pernah di uji.
Muliaman menambahkan, pihaknya juga tengah menggodok insentif-insentif untuk merger dan akuisisi guna menambah daya dorong konsolidasi perbankan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009