Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meminta semua departemen, kementerian dan lembaga negara untuk melakukan penghematan anggaran, termasuk dengan menunda proyek pembangunan, pengadaan kendaraan dan membatasi perjalanan dinas, guna mengatasi defisit APBN akibat batalnya kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Hal itu diungkapkan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, usai mengikuti sidang kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Penghematan dilakukan secara menyeluruh pada setiap kementerian dan lembaga dengan menggunakan kriteria-kriteria hemat," kata Paskah. Kriteria hemat yang dimaksudnya antara lain menunda proyek dan kegiatan pembangunan yang belum mendesak seperti pengadaan kendaraan bermotor, pembangunan kantor baru, pengadaan tanah terutama untuk perkantoran serta pengadaan peralatan. Kriteria lainnya tentang penghematan adalah menyangkut perjalanan dinas, studi, kajian, penelitian, seminar, lokakarya dan rapat dinas. Penghematan tersebut merupakan salah satu dari tiga tawaran alternatif yang dilaporkan kepada Presiden agar pemerintah dapat mengatasi defisit APBN. Alternatif yang ditawarkan adalah membiayai defisit anggaran yang meningkat melalui berbagai alternatif pendanaan; menghemat belanja; atau kombinasi keduanya. Paskah menyebut beberapa masalah yang akan menyebabkan defisit APBN karena batalnya kenaikan TDL, yaitu tambahan Rp1,8 triliun subsidi langsung tunai (SLT) -sehubungan dengan membengkaknya jumlah kepala keluarga miskin, tambahan subsidi pupuk dan pangan, serta tambahan subsidi bagi otonomi khusus di Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam kesempatan tersebut, Paskah juga memaparkan tentang Perpres No. 8 tahun 2006 tentang perubahan atas Keppres No. 80 tahun 2003. Kebijakan umum yang diatur Perpres No 8/2006, ujarnya, yaitu mengharuskan pemerintah meningkatkan produksi, rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang dan jasa. Perpres juga mengamanatkan agar peran serta usaha kecil, termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat ditingkatkan dalam pengadaan barang dan jasa. Kebijakan lainnya yang diatur dalam peraturan presiden itu adalah antara lain menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses keputusan di dalam pengadaan barang dan jasa; serta mengumumkan kegiatan barang dan jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan provinsi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006