wajib pajak memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Layanan Samsat Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat berada di 24 lokasi.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya pada Jumat, layanan Samsat Keliling di 24 titik terdiri dari:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, dan Lapangan Banteng;
2. Samling Jakarta Utara di Masjid Almusyawarah Kelapa Gading;
3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel, dan Jalan TMP Kalibata;
5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jaktim, dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD, dan Jaletreng Serpong;
9. Samling Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung, dan Pamulang Square;
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk, dan Perum Dasana Indah Legok;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti;
13. Samling Depok di halaman parkir Kantor Samsat Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Kantor Samsat Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain wajib pajak memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022