Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal mewarnai Jakarta pada Kamis (25/8) mulai dari mantan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang ditahan kejaksaan, kasus perjudian, hingga kasus unggahan konten Irjen Ferdy Sambo, dapat dijadikan rujukan kembali Jumat ini.
Adapun rangkuman berita hukum dan kriminal yang masih menarik untuk dibaca dan diulas kembali pada Jumat ini adalah:
1. Kejati tahan mantan pejabat Bina Marga DKI terkait korupsi alat berat
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI berinisial HD terkait kasus korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan di kantor itu pada 2015 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih.
"Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi inisial HD dalam kasus itu dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13.673.821.158," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, Ashari.
2. Polisi tangkap tiga pengamen yang ancam pemilik warung di Ciracas
Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciracas menangkap tiga pengamen yang melakukan pengancaman terhadap pemilik warung di Jalan Cibubur I, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, ketiga pengamen yang diamankan berinisial RM (26), BE (22) dan AS (23). Ketiganya tak hanya melakukan pengancaman menggunakan celurit tapi juga mengambil barang pemilik warung.
3. Polda Metro Jaya bongkar 72 kasus judi dalam empat hari
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membongkar 72 kasus judi daring (online) dalam kurun waktu empat hari, yakni 21-24 Agustus 2022.
"Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi 'online'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
4. Polda Metro pertimbangkan tangguhkan penahanan pengunggah konten Sambo
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang warga Pekanbaru bernama Masril karena mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022