Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir.
Jakarta (ANTARA) - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan hampir 12 jam, total sudah delapan saksi diperiksa, tersisa tujuh saksi yang masih menjalani pemeriksaan terakhir, Kamis malam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan saksi sudah memasuki babak akhir, ada tujuh saksi lagi yang sedang diperiksa.
"Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir," kata Nurul.
Sidang KEPP Irjen Pol Ferdy Sambo dimulai dari pukul 09.25 WIB.
Selain Ferdy Sambo, sidang juga menghadirkan saksi-saksi berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Sebanyak 13 saksi di antaranya berstatus sedang menjalani penempatan khusus, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dua saksi lainnya yang diperiksa dari luar patsus. Atau anggota Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.
Dalam sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu memeriksa para saksi, setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran KEPP, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Setelah terduga pelanggar diperiksa, konpers putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas," kata Nurul.
Adapun nama-nama saksi yang telah selesai menjalani pemeriksaan, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Pol Benny Ali (BA), AKBP Pol Arif Rahman (AR), Kombes Pol Agus Nurpatria (AN), Kombes Pol Susanto (S),
Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Ma'ruf (KM).
Baca juga: Berstatus "justice collaborator" Bharada E dihadirkan daring
Baca juga: Kak Seto: Polri harus lindungi anak Sambo dari dampak labeling publik
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022