Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis.
Dandan merupakan pihak pemberi kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Tim jaksa KPK, Kamis, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK limpahkan surat dakwaan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta
Ia mengatakan status penahanan Dandan selanjutnya menjadi wewenang pengadilan tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari panitera muda pengadilan tipikor," kata Ali.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yakni Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, Triyanto Budi Yuwono (sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut sekitar tahun 2019, Dandan selaku Dirut PT JOP yang kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.
Baca juga: KPK tetapkan Dirut PT JOP tersangka suap izin apartemen di Yogyakarta
Izin tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Permohonan izin sempat terkendala karena adanya beberapa dokumen yang belum lengkap dan dilanjutkan kembali pada tahun 2021.
Guna melancarkan proses pengajuan permohonan tersebut, KPK menduga Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK mengungkapkan sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk "mengawal" permohonan IMB tersebut, diduga Oon dan Dandan memberikan beberapa barang mewah, di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.
Baca juga: PN Yogyakarta segera adili tersangka penyuap Haryadi Suyuti
Selanjutnya, Haryadi memerintahkan kepala Dinas PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut, meskipun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai, di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Saat proses pengurusan izin berlangsung, KPK menduga Oon dan Dandan selalu memberikan sejumlah uang kepada Haryadi, baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto dan Nurwidhihartana.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap Haryadi dan kawan-kawan, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodie bag.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022