Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Achmad Loppa memeriksa tiga mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah kembali ke Kejaksaan Agung. "Bapak Jaksa Agung memerintahkan JAM Was untuk segera memeriksa tiga mantan jaksa KPK itu, terkait pemberitaan jaksa menerima suap dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Selasa petang. Pada Senin (27/3), Penyidik KPK AKP Suparman yang diperiksa di KPK terkait pemerasan saksi Tintin Surtini membeberkan bahwa seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menerima sejumlah dana dari uang yang disetor Tintin. Pemberitaan di berbagai media cetak hari ini (Selasa, 28/3) menyebutkan jaksa penerima suap itu berinisial KY, ada juga yang menyebut nama Kabidhumas Kejagung Warih Sadono. Menyikapi pemberitaan tersebut, lanjut Kapuspenkum, Jaksa Agung ingin isu dari pemberitaan itu diperjelas dengan melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya. Ketika diminta menyebutkan siapa saja jaksa yang akan diperiksa oleh JAM Was, Kapuspenkum menolak menyebutkan nama namun mantan Kajati Maluku itu bersedia memberikan inisial. "Tiga mantan jaksa KPK itu masing-masing adalah KY, WS dan IG, ketiganya sekarang bertugas di Kejagung," ujarnya. Ia menjelaskan, tiga orang jaksa itu kembali ke Kejagung setelah bertugas di KPK pada akhir tahun 2005 sekitar bulan September dan Oktober. Dua jaksa itu yaitu KY dan IGC kini menjadi fungsional di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sementara WS di Puspenkum yang berada di bawah Bidang Intelijen. Disinggung kapan pemeriksaan atas tiga mantan jaksa KPK tersebut akan dilakukan, Kapuspenkum menjawab, hal itu secara teknis akan ditentukan oleh JAM Was Achmad Loppa.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006