"AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang 'fee' sebesar Rp50 miliar. Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan AS pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin Prayitno Aji," u
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat konsultan dan kuasa wajib pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dua tersangka merupakan pihak pemberi kasus itu masing-masing kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo (AS).
"Sekitar September 2017, PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menyikapi pemberitahuan tersebut, Direktur Keuangan PT Bank Panin Tbk Ahmad Hidayat memberikan kuasa pada VL yang juga menjabat selaku Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.
"Adapun susunan dari tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yaitu Wawan Ridwan selaku Supervisor, Alfred Simanjutak selaku ketua tim pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa," kata Karyoto.
Pada Juli 2018, lanjut dia, VL menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian di Gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.
"VL juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa 'fee' sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar," kata dia.
Kemudian, Yulmanizar melaporkan tawaran VL tersebut kepada Wawan Ridwan dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji agar keinginan VL itu bisa segera ditindaklanjuti.
"Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengkondisikan SKP PT Bank Panin sesuai permintaan VL," ungkap Karyoto.
Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan di awal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan.
Sedangkan AS sebagai kuasa dari PT JB ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
"AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang 'fee' sebesar Rp50 miliar. Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan AS pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin Prayitno Aji," ucap Karyoto.
Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
KPK mengungkapkan dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar yang direalisasikan hanya Rp40 miliar.
"Dengan pembagian, yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di Gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar," kata Karyoto.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022