Jakarta (ANTARA) - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi saksi dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis, namun yang bersangkutan tidak hadir secara langsung, pemberian keterangan dilakukan melalui Zoom.

Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy, menjelaskan kehadiran Bharada E secara daring dalam sidang etik Irjen Pol. Ferdy Sambo karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK 'JC' (justice collaborator) dipisah," kata Ronny.

Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bahwa pemberian kesaksian secara daring bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat 'JC' adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.

Baca juga: Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut dihadirkan sidang etik Sambo

Baca juga: Selain Ferdy Sambo, sidang etik dihadiri sejumlah saksi

Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E. "Kami berkoordinasi d Bareskrim," ucap Edwin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama bahwa Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

"(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," ujar Dedi.

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB, diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar (Ferdy Sambo) oleh penuntut.

Setelah dibuka kemudian dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelahnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Hingga pukul 14.55 WIB para saksi yang sudah diperiksa sebanyak tiga orang dari total 12 saksi yang dihadirkan.

Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo lebih tepat dapat dipecat, bukan karena mundur

Tiga saksi tersebut adalah Bharada E, Bripka Ricly Rizal dan Kuat Mall'ruf.

"Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

Saat ini sidang etik masih berlangsung untuk memeriksa keterangan 12 saksi lainnya. Setelah keseluruhan saksi diperiksa, baru dilanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022