Surabaya (ANTARA) - Skema pembayaran jasa lingkungan seperti yang dilaksanakan di hulu dan tengah daerah aliran sungai (DAS) Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada dasarnya menggunakan skema ko-investasi.

"Dalam skema tersebut, ada pihak yang berperan sebagai penjual jasa lingkungan," kata Senior Expert Landscape Governance and Investment, ICRAF Indonesia Program, Beria Leimona melalui keterangan tertulis saat lokakarya bertema "Pengelolaan DAS Terpadu di Wilayah Kabupaten Pasuruan Melalui Investasi Bersama Sumber Daya Air," di Pasuruan, Kamis.

Pelaksanaan skema pembayaran jasa lingkungan untuk tujuan konservasi DAS, menurut dia, perlu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal misalnya dalam pemilihan jenis pohon yang ditanam oleh petani sendiri karena pertimbangan manfaat, hal yang dapat menumbuhkan rasa memiliki.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Erik Teguh Primiantoro menuturkan, upaya yang dilakukan di DAS Rejoso merupakan wujud menjaga daerah aliran sungai agar tetap sehat.

"Pelaku usaha dapat mengaitkan upaya-upaya konservasi DAS untuk mendukung penilaian peringkat Proper," katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan DAS dan Konservasi Sumber Daya Alam pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Mochamad Saleh Nugrahadi menambahkan, pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tidak hanya untuk alam tapi juga untuk menjamin keberlangsungan bisnis pengusahaan sumber daya alam.

"Dengan bekerja bersama dari hulu ke hilir, kami yakin DAS Rejoso akan terjaga dan dapat dimanfaatkan hingga bertahun-tahun yang akan datang. Kami juga mendorong DAS Rejoso untuk menjadi contoh baik pengelolaan DAS terpadu di dalam World Water Forum 2024 nanti," kata dia.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Rachmat Syarifuddin menekankan perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

"Pembangunan yang masif bisa berakibat rusaknya lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang penting upaya penyeimbangan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan," kata dia.

Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto yang juga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menjelaskan, tentang skema pembayaran jasa lingkungan sebagai strategi konservasi di sembilan DAS di Kabupaten Pasuruan, saat ini sedang dibuatkan draft Peraturan Bupati.

"Harapannya, peran serta pihak swasta dalam konservasi lingkungan lewat pembayaran jasa lingkungan hidup akan membantu menaikkan taraf hidup para petani dan bagi pelaku usaha," kata dia.

Direktur Sustainable Development Danone Indonesia Karyanto Wibowo mengatakan, skema pembayaran jasa lingkungan yang dilaksanakan di wilayah hulu dan tengah DAS Rejoso perlu diapresiasi.

Dia melihat bahwa skema pembayaran jasa lingkungan yang digagas di DAS Rejoso ini tidak hanya tepat sasaran karena menggunakan studi ilmiah sebagai dasar penentuan lokasi dan bentuk konservasi air yang dipilih.

"Namun juga ada pelibatan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu DAS sebagai pihak yang memelihara dan juga Forum DAS sebagai institusi yang melakukan pemantauan rutin untuk memastikan upaya konservasi yang dilakukan terjamin keberlanjutannya," demikian Karyanto Wibowo.


Baca juga: Lembaga riset: Kolaborasi kunci kelola terpadu DAS Rejoso Pasuruan

Baca juga: Tanggul sementara dibangun pascabanjir di Kabupaten Pasuruan

Baca juga: ICRAF sebut jutaan liter air tanah DAS Rejoso Pasuruan terbuang

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022