Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan objektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan praperadilan tersebut pada Kamis.
Baca juga: KPK geledah lanjutan di 2 rumah Rektor Unila
Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK. Kendati demikian, KPK belum merinci kasus yang menjerat Eltinus sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Selama proses persidangan, Ali mengatakan KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Eltinus tersebut.
KPK menegaskan seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Eltinus mendaftarkan praperadilan pada Rabu (20/7) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon ialah KPK c.q. pimpinan KPK.
Dalam petitum permohonannya, Eltinus meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah
Kemudian, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula.
Baca juga: KPK siap hadapi praperadilan Bupati Mimika
Baca juga: Menilik kinerja KPK Bidang Penindakan pada semester I 2022
Baca juga: KPK sita uang tunai dan ransel dari rumah mewah Karomani
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022