“Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” katanya usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, lewat keterangan resmi, Kamis.
Kini, Satuan Tugas Koperasi Bermasalah sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota. Yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, KSP Indosurya Cipta, KSP Sejahtera Bersama, KSP Timur Pratama, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa.
Dari delapan koperasi bermasalah, pendiri dan pengurus tiga KSP dalam proses pidana, yaitu KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama.
Untuk itu, Teten meminta pengurus ketiga koperasi tersebut memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan pengadilan.
Dalam tahap penuntutan, Menkop mengharapkan jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara sebagaimana perkara First Travel ketika barang bukti senilai Rp1 triliun diputuskan untuk diserahkan kepada negara.
“Uang yang dikelola oleh tersangka/terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan, sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” ucap dia.
Para penegak hukum diminta mempertimbangkan tak semua aset koperasi disita, tetapi perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tak terkait dengan dugaan tindak pidana bisa digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution).
“Kami juga mengajukan agar dalam proses penjualan aset KSP Bermasalah, Satgas dapat didampingi oleh Tim Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara),” ujar Teten.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna meminta Legal Opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh Kemenkop maupun Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022