Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Februari 2006 telah menyampaikan sejumlah 358 transaksi mencurigakan atau suspicious transaction (STR) ke Mabes Polri.Hal itu disampaikan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen. Gorries Merre dalam seminar tentang pencucian uang di Jakarta, Selasa."Jumlah hasil analisis yang dilaporkan PPATK adalah 358 transaksi mencurigakan. 101 kasus dianggap bukan kasus pencucian uang, dan 257 kasus dianggap sebagai tindakan pencucian uang," katanya.Dia kemudian menambahkan 184 kasus dari angka tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan 73 di antaranya sudah selesai dengan 59 kasus sudah diserahkan ke penuntut umum.Namun, dia menolak menjelaskan nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan pencucian uang yang dilaporkan oleh PPATK.Dia menjelaskan hambatan penyelidikan tindakan pencucian uang yang dialami Polri adalah identitas palsu yang digunakan pelaku tindak pidana itu untuk menutupi identitas mereka."Ada juga persepsi yang belum sama khususnya di tingkat pelaksana antara penyidik dan Penuntut umum mengenai pembuktian terhadap harta kekayaan hasil tindakan pidana pencucian uang," katanya.Hal lain yang juga menghambat, dia menjelaskan, adalah adanya perbedaan pendapat dan belum sinkronnya antara apakah terjadi predicate crime atau kejahatan lanjutan yang mengikuti kejahatan pencucian uang yang dilakukan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006