kami terus menggencarkan sosialisasi

Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur kini menggencarkan sosialisasi tentang teknik mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai upaya mewujudkan target 2,5 juta kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Pemkab Pamekasan Supriyanto di Pamekasan, Rabu, para pelaku UMKM di Pamekasan masih banyak yang belum mengurus NIB karena beberapa hal.

"Pertama, karena ketentuan ini merupakan ketentuan terbaru, setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan," katanya.

Kedua, sambung dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara terinci tentang pola dan teknik mendaftarkan NIB.

"Karena itu, pada 2022 ini kami terus menggencarkan sosialisasi dengan sasaran para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah," kata dia.

Baca juga: Festival UMKM Sampoerna naikkan kelas UMKM dengan pemberian NIB

Baca juga: Teten targetkan 2,5 juta UMKM miliki NIB pada tahun 2024

Ia menjelaskan, melalui pola baru ini, para pengusaha dan UMKM tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebab, saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. "Artinya cukup perlu NIB saja. Jadi kalau hari ini kita memproses NIB sampai dapat NIB, maka ditanya punya SIUP tidak? Punya TDP tidak? Maka tinggal dijawab saya sudah punya NIB," katanya, menjelaskan.

Menurut Supriyanto, NIB ibarat nomor identitas pelaku usaha, terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Pelaku usaha mengurus NIB sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Fungsi NIB, sambung Supriyanto, bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Selain legalitas, nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat, serta bisa menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Baca juga: Bahlil bagikan NIB ke 550 pelaku UMK di Yogyakarta

Baca juga: Kementerian Investasi fasilitasi pelaku UMK Yogyakarta urus NIB

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, Kemenkop RI menargetkan 2,5 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2024.

Untuk merealisasi target tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) guna mempercepat penerbitan NIB melalui pendampingan yang dilakukan oleh relawan Garda Transfumi.

Program ini melibatkan para relawan pendamping Garda Transfumi yang berasal dari para asosiasi yang berkompeten mendampingi pelaku UMKM di Indonesia untuk mengakses NIB melalui aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM merupakan modal penting untuk dapat melakukan transformasi usaha informal menjadi formal sehingga semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Saat ini, pemerintah juga sedang mengembangkan kerja sama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM. Tujuannya, agar pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian dalam mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit.

Kemenkop RI berkepentingan agar UMKM bisa menjadi bagian dari industrialisasi nasional, sebagaimana industri otomotif, furnitur, industri makanan, dan dengan demikian, maka UMKM dengan industri terintegrasi sehingga gap antara usaha besar dan kecil akan hilang.

Selain itu, kemudahan perizinan termasuk pengurusan NIB mempermudah jalan UMKM masuk ke industrialisasi.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Koperasi Pemkab Pamekasan, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Pamekasan saat ini sebanyak 247.269 orang dari total 9.782.262 pelaku UMKM se-Jawa Timur.

Kabupaten Pamekasan tercatat paling ketiga di Pulau Madura, setelah Kabupaten Sumenep yang mencapai 401.210 pelaku, lalu Bangkalan sebanyak 248.664 pelaku, dan yang paling sedikit di Kabupaten Sampang, yakni 229.644 pelaku UMKM.

Baca juga: Bahlil apresiasi Pemkab Banyuwangi fasilitasi NIB sampai ke desa

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022