"Pemilu bisa berlangsung dengan baik, sesuai harapan, apabila semua elemen berperan secara aktif melakukan pengawasan," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Pamekasan Khotim Ubaidillah di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.Pamekasan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur mengajak kelompok difabel ikut berperan aktif melakukan pengawasan tahanan Pemilu agar pesta demokrasi lima tahunan itu berlangsung dengan jujur, adil dan berkualitas.
"Pemilu bisa berlangsung dengan baik, sesuai harapan, apabila semua elemen berperan secara aktif melakukan pengawasan," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Pamekasan Khotim Ubaidillah di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Maka, untuk mewujudkan hal itu, sejak beberapa hari lalu pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk kelompok difabel yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Salah satu kelompok potensi pemilih Pemilu yang menjadi sasaran institusi ini adalah SMA Luar Biasa (LB) di Kelurahan Bugih, Pamekasan.
Ia menuturkan, pada 9 Agustus 2022 Bawaslu Kabupaten telah menggelar sosialisasikan pengawasan partisipatif kepada siswa SMA Luar itu sebagai upaya memperkuat pemahaman pesta demokrasi pada Pemilu 2024.
Pada acara yang mengusung tema "Mengawasi Tahapan Pemilu 2024 dengan Riang Gembira Bersama Kelompok Difabel" itu Bawaslu menjelaskan bahwa Pemilu merupakan kegiatan penting yang akan menentukan arah kebijakan politik bangsa dalam lima tahun ke depan.
Peran aktif semua komponen bangsa, kelompok masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga menggunakan hak pilih saat pemilu dan mengawasi pemilu agar sesuai ketentuan sangat dibutuhkan.
"Kami sengaja menggandeng kelompok disabilitas tersebut, karena nantinya siswa yang sudah umur 17 tahun atau pernah kawin bisa menjaga hak pilihnya sebagai penduduk yang tercatat di daftar pemilih. Dengan demikian, mereka juga bisa ikut membantu dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan ke jajaran kami apabila menemukan pelanggaran pemilu di lapangan," katanya.
Mantan anggota PPK Kecamatan Pademawu, Pamekasan ini juga menjelaskan tentang dasar hukum akan pentingnya kelompok difabel dilibatkan secara khusus, yakni sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Salah satu ketentuan dalam undang-undang itu menyebutkan, bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu," katanya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi menjelaskan, saat ini tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung, sehingga sosialisasi tentang pentingnya peran masyarakat, termasuk kelompok difabel harus digencarkan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022