Jakarta (ANTARA News) - Para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Parade Nusantara menggugat Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 yang melarang kepala desa menjadi pengurus Parpol, serta tidak dibolehkannya dipilih kembali atas Kades yang pernah menjabat sebagai kepala desa selama 10 tahun."Gugatan materil sudah kita daftarkan hari ini ke MA, mudah-mudahan bisa disidangkan pada 3 April. Sidang itu akan dihadiri sekitar 150 ribu Kades dan perangkat desa dari 22 provinsi. Bisa dicek ke MA atas gugatan kita itu," kata Ketua Umum Parade Nusantara Sugir Santoso saat dihubungi wartawan melalui telepon dari Jakarta, Selasa.Menurutnya, larangan bagi Kades sebagai pengurus Parpol memang dilarang dalam UU No 32 tahun 2004 dan PP No 72 tahun 2005, namun larangan itu bertentangan dengan UU Politik yang mengizinkannya."Karena ada dua aturan yang melarang dan mengizinkannya, makanya kita lakukan langkah hukum berupa gugatan ke MA. Kita akan lakukan juga penekanan kepada MA agar sidang gugatan materil segera dilaksanakan," katanya.Ketika disebutkan bahwa banyak ahli politik yang juga menentang Kades sebagai pengurus Parpol, ia mengatakan, seharusnya konsistensi dan perlakukan tidak diskriminatif diberlakukan mulai dari pusat hingga desa. "Kenapa Gubernur, atau Bupati sebagai pengurus Parpol tidak dilarang, atau juga Wapres yang juga Ketua Umum Partai Golkar tidak dimasalahkan. Kenapa harus ada diskriminasi kepada desa dengan melarang Kades sebagai pengurus Parpol," katanya. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan penghargaannya kepada Mendagri M Mar`uf yang mengabulkan sejumlah tuntutan para kepala desa, seperti biaya pemilihan kepala desa dibebankan ke APBD, dan pengangkatan Sekretaris Desa berdasarkan hasil konsultasi dengan kepala desa. "Terhadap sejumlah tuntutan yang dikabulkan pemerintah, kami mengucapkan terimakasih. Karena masih ada yang belum dikabulkan, kami lakukan gugatan materil ke Mahkamah Agung," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006