Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara efektif dan berdaya guna.
Bagi lembaga antirasuah ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi tujuannya tidak hanya membuat efek jera dengan memenjarakan pelakunya, namun ada tuntutan dari masyarakat maupun pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery dari penanganan tindak pidana korupsi.
Untuk memaksimalkan upaya asset recovery, KPK juga terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK tetap menekankan pada upaya penindakan dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
KPK juga terus menggencarkan upaya penindakan dengan tidak mengurangi jumlah penyidik, tidak mengurangi anggaran untuk proses penindakan. Bahkan, KPK menyebut ada kecenderungan bahwa setiap tahun anggaran atau biaya untuk proses penindakan makin meningkat.
Dalam melaksanakan upaya penindakan, KPK juga berkoordinasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat yang berperan melalui laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada KPK.
Pengaduan tersebut menjadi salah satu pintu awal KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. KPK menyatakan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pun berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti.
Penyidikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto merinci sejumlah kegiatan penindakan yang telah dilakukan selama semester I 2022, yakni 66 penyelidikan, 61 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan mengeksekusi putusan sebanyak 51 perkara.
Dari perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.
Adapun rincian dari kegiatan penyidikan pada semester I 2022 sebagai berikut. Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 99 dengan rincian 63 kasus merupakan carry over dan 36 kasus dengan 61 sprindik yang diterbitkan selama semester I 2022. KPK berupaya untuk menuntaskan perkara-perkara lama di mana sebanyak 63 perkara tersebut merupakan carry over dari tahun 2018-2019.
Kemudian, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2022 sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka.
Adapun jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama semester I 2022 sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan.
Selanjutnya upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester I 2022 sebanyak 5 orang untuk penangkapan dan 62 penahanan.
Lima DPO
KPK juga mengumumkan lima tersangka yang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) atau buron. KPK terus berupaya untuk menangkap lima tersangka tersebut. Selain itu, KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan lima DPO itu untuk segera melapor ke KPK.
Lima tersangka yang masih buron itu, pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.
Kedua, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketiga, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku dalam perkara dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Kelima, Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
Terkait dugaan Paulus Tannos berada di Singapura, Karyoto mengatakan KPK selalu berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Asset Recovery
Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Selama semester I 2022, KPK mengumpulkan asset recovery sebesar Rp313,7 miliar.
KPK mencatat angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan asset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 2021 sebesar Rp171,23 miliar atau mengalami peningkatan 83,2 persen.
Adapun rincian asset recovery hingga semester I 2022 antara lain Rp248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, Rp41,5 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU serta Rp24,2 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.
Perhatian publik
Selain itu, KPK juga membeberkan lima perkara korupsi pada semester I 2022 yang menyedot perhatian publik berdasarkan catatan statistik dari Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK. Lima perkara itu yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat maupun paling sering dimuat di media massa.
Pertama, dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas alias LNG di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa empat saksi, antara lain, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
Perkara tersebut mendapat perhatian publik mengingat energi menjadi salah satu sektor penting dan menjadi kebutuhan khalayak luas.
KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut. Kendati demikian, pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Kedua, perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka. Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena posisi Mardani sebagai bendahara umum pada salah satu ormas besar di Indonesia sekaligus kader dari salah satu partai politik.
KPK sempat memasukkan tersangka Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Saat ini, KPK sudah menahan Mardani.
Ketiga, perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Perkara yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak itu mendapat perhatian publik karena tersangka diduga melarikan diri, sebelum ditangkap KPK.
Selain itu, berbagai aksi massa pro-kontra juga mewarnai proses penyidikan perkara itu. Sampai sejauh ini, Ricky Ham Pagawak masih berstatus DPO KPK.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Keempat, perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa barat Tahun Anggaran 2021.
Pada perkara itu, Bupati Bogor Ade Yasin diduga menyuap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan BPK agar diterbitkan wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam tata kelola pemerintahannya.
Padahal, selama ini WTP menjadi status yang digunakan banyak pemerintah daerah sebagai label wilayah yang bebas dari korupsi. Selain itu, publik juga menyoroti banyaknya infrastruktur publik di Kabupaten Bogor yang tidak layak.
Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ade Yasin didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Kelima, perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perkara tersebut mendapat sorotan publik karena lokasi perkara terjadi di Yogyakarta yang terkenal sebagai kota pendidikan dengan banyak melahirkan berbagai program, best practice ataupun nilai luhur budaya antikorupsi.
Korupsi yang terjadi pada sektor olahraga khususnya pembangunan Stadion Mandala Krida juga menjadi alasan tingginya atensi publik terhadap perkara itu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
KPK menduga kerugian keuangan negara perkara itu sekitar Rp31,7 miliar.
Capaian penindakan selama semester I 2022 diharapkan menjadi penyemangat bagi KPK sampai akhir tahun untuk terus menggencarkan upaya penindakan di samping juga secara simultan mengupayakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022