semua mekanisme dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya meminta agar isu mengenai jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dapat dibuktikan kebenarannya.

"Kalau itu ada, berarti oknum ya. Artinya saya enggak tahu karena berita itu juga saya dengar dari rapat dewan (DPRD DKI Jakarta). Jadi, saya enggak tahu dan saya sebenarnya butuh pembuktian," kata Maria ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Maria sendiri mengungkapkan kalau sejauh ini tidak pernah menemukan praktik jual beli jabatan mengingat seluruh proses perekrutan sudah melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

"Di tataran kami tidak ada, karena semua mekanisme dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Maria.

Maria menjelaskan untuk mendapatkan sebuah jabatan di lingkungan Pemprov DKI harus melalui tahapan khusus, seperti dimulai dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Usulan yang masuk itu, lanjut dia, kemudian akan dibahas dan dilanjutkan dengan mengikuti uji kompetensi.

"Itu nanti akan dipakai sebagai bahan di Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab). Baperjab itu kan ada Pak Sekda yang memimpin dan anggota Baperjab itu selain SKPD yang bahas, ada Pak Inspektur, ada Pak Aspem, ada BKD juga," kata Maria.

Maria menyatakan tidak pernah mendapat laporan terkait praktik jual beli jabatan, bahkan tidak ada pihak yang dirugikan melaporkan praktik jual beli jabatan.

"Kalau ada laporan-laporan masuk, pasti kami tindaklanjuti. Misalnya ada yang dirugikan, dijanjikan mau jadi pegawai negeri. Sudah bayar sekian, segini, segitu ternyata enggak jadi pegawai negeri. Kalau ada kami pasti tindaklanjuti," ucap Maria.

Maria juga menilai saat ini tidak ada yang perlu ditindaklanjuti terkait dengan isu tersebut, karena sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk.

"Orang enggak ada laporan makanya kalau ada berita kayak gitu, ya dibuktikan saja kalau memang terbukti dan itu oknumnya ada," ucap Maria.

Isu tersebut sendiri diembuskan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono yang menyatakan bahwa dirinya menemukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan anggota komisi bidang pemerintahan di Kebon Sirih tersebut mengusulkan untuk dibentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan klarifikasi dan menanggulangi hal tersebut.

"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali (menemukan), orang itu berani mengatakan hanya digeser atau naik sedikit saja minta Rp60 juta. Supaya tuntas kita usul untuk dibentuk Pansus kepegawaian," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Isu jual beli jabatan, memang sudah merebak sejak lama di kalangan Pemprov DKI Jakarta, di mana pada Maret 2019 Penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengungkapkan pernah menerima keluhan soal keberadaan jual beli jabatan untuk posisi lurah dan camat.

Hal tersebut menguak setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada 25 Februari 2019. Pelantikan tersebut terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV.

Gembong kala itu bahkan berencana memanggil BKD DKI Jakarta, dia bahkan mengungkapkan tidak ingin langsung menuduh BKD ataupun pihak-pihak terkait soal isu jual beli jabatan tersebut.

"Kami mau klarifikasi dulu, tapi saya rasa dengan jumlah (jabatan yang dirombak) begitu banyak kemungkinan terjadi itu (minta tarif)," kata Gembong, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: 60 ASN DKI Jakarta meninggal karena COVID-19
Baca juga: BKD harapkan Kepala SKPD turut awasi larangan mudik
Baca juga: BKD pastikan ASN tetap terima Tunjangan Kinerja Daerah

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022