"Tersangka merupakan mantan Kepala Unit Pelayanan Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur, PT Pegadaian (Persero) Cabang Langsa. Tersangka MFJ ditahan di Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur," kata Wendy Yuhrizal.Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PT Pegadaian (Persero) dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhrizal di Aceh Timur, Rabu, mengatakan tersangka berinisial MFJ (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
"Tersangka merupakan mantan Kepala Unit Pelayanan Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur, PT Pegadaian (Persero) Cabang Langsa. Tersangka MFJ ditahan di Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur," kata Wendy Yuhrizal.
Wendy Yuhrizal mengatakan tersangka MFJ diduga melakukan penyimpangan dalam layanan kredit gadai berbasis syariah di Unit Pelayanan Syariah Idi. Kredit gadai tersebut dilakukan tersangka MFJ secara fiktif.
Tersangka MFJ mengajukan kredit gadai menggunakan data dan identitas nasabah pegadaian, padahal nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit gadai.
Sedangkan jaminannya, kata Wendy Yuhrizal, tersangka MFJ menggunakan barang jaminan nasabah yang disimpan di brankas Kantor Unit Pelayanan Syariah Idi.
Wendy mengatakan barang jaminan dibawa pulang terlebih dahulu dan kemudian dibawanya kembali keesokan harinya untuk mengelabui bawahannya.
"Posisi tersangka MFJ sebagai kepala unit, sehingga dengan mudah mengembalikan jaminan milik nasabah ke tempat penyimpanan semula di brankas kantornya saat itu," kata Wendy Yuhrizal.
Perbuatan MFJ diketahui ketika tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) melakukan pemeriksaan rutin. Tim menghitung jumlah fisik barang jaminan dan mencocokkan-nya dengan data. Dari pemeriksaan, diketahui terdapat jumlah fisik jaminan tidak sesuai dengan data.
"Akibat perbuatan tersebut, Unit Pelayanan Syariah Idi mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar. Tersangka MFJ ditahan selama 20 hari ke depan," kata Wendy Yuhrizal.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022