Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya berharap dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 harus memerhatikan kemampuan DPR dalam menyelesaikan RUU di tahun 2022.

"Berdasarkan kinerja legislasi pada tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus ini, diharapkan dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 disamping memperhatikan target lima tahunan juga memperhatikan kemampuan kita dalam menyelesaikan RUU pada tahun 2022," kata Willy dalam Rapat Kerja (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, kemampuan DPR dalam menyelesaikan RUU pada tahun 2022 yaitu masih menyisakan 28 RUU yang belum dapat diselesaikan.

Karena itu dia menilai dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2023 perlu mempertimbangkan beberapa hal, pertama, RUU yang masih dalam tahap pembicaraan Tingkat I sebanyak delapan RUU.

Kedua menurut dia, RUU yang sedang menunggu Surpres sebanyak tiga RUU; ketiga, menunggu penetapan Rapat Paripurna sebagai RUU usul DPR sebanyak dua RUU.

Baca juga: Pemerintah usul revisi UU Sisdiknas masuk Prolegnas Perubahan 2022

Baca juga: Baleg: 12 RUU di Prolegnas 2022 telah disetujui jadi UU


"Keempat, RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg sebanyak dua RUU; dan kelima, RUU dalam tahap penyusunan yang sudah siap diharmonisasi," ujarnya.

Dalam Raker Baleg tersebut, Willy menyampaikan hasil evaluasi penanganan RUU yang ada dalam Prolegnas Prioritas 2022 yaitu sebanyak 12 RUU telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

"Walaupun RUU yang telah disetujui menjadi undang-undang dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 12 RUU, namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada Tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU yaitu 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka," tutur Willy.

Dia menjelaskan, dari 40 RUU yang ada dalam Prolegnas 2022, terdiri dari 26 RUU disiapkan DPR; 12 RUU disiapkan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI.

Menurut dia, dari 26 RUU usul DPR, sebanyak sembilan RUU telah disetujui menjadi UU; satu RUU tidak dilanjutkan pembahasan, dua RUU pembicaraan tingkat I; dan tiga RUU menunggu surat presiden (Surpres).

"Lalu dua RUU menunggu penetapan menjadi usul DPR; dua RUU dalam proses harmonisasi di Baleg DPR; dan tujuh RUU dalam proses penyusunan," ujarnya.

Baca juga: Puan: DPR selesaikan pembahasan 31 RUU selama tiga tahun

Willy menjelaskan, dari 12 RUU yang disiapkan pemerintah, sebanyak tiga RUU telah disetujui menjadi UU; lima RUU dalam pembicaraan tingkat I; satu RUU menunggu penugasan pembicaraan tingkat I; dan tiga RUU dalam proses penyusunan.

Dia mengatakan, dua RUU yang disiapkan DPD RI, sebanyak satu RUU tidak dilanjutkan pembahasannya; dan satu RUU dalam pembicaraan tingkat I.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022