Jakarta (ANTARA) -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno karena terlibat perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah 2020.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salam di Jakarta, Rabu.

Perkara dengan Nomor Registrasi 29-PKE-DKPP/VII/2022 itu diadukan oleh ketua dan empat anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Harmain, Wawan Wiraatmaja, Sastriadi, Eko Wahyu Sulistiobudi, dan Sapta Tjita.

Dalam pokok aduan, kelima pengadu menduga Budi terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa berupa alat pelindung diri (APD) dalam Pilkada Kalteng 2020 di KPU Kabupaten Kapuas.

DKPP menilai Budi Prayitno terbukti menjadi aktor intelektual yang mengatur pengadaan APD di KPU Kabupaten Kapuas dalam Pilkada Kalteng 2020 dengan menggunakan anggaran KPU Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: DKPP dan Bawaslu pantau verifikasi administrasi partai politik

Anggota Majelis DKPP Teguh Prasetyo menjelaskan Budi Prayitno mendatangi salah satu rekanan penyedia APD bernama Syarpani, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan.

Menurut Teguh, Budi mendatangi Syarpani untuk meminjam perusahaan, menyediakan modal, melakukan pembelian atau belanja APD, dan memberi fee kepada perusahaan penyedia barang setelah dilakukan penandatanganan kontrak.

"Setelah APD diterima, KPU Kabupaten Kapuas melakukan transfer ke rekening perusahaan milik saksi. Uang tersebut dicairkan oleh saksi kemudian diserahkan kembali kepada teradu dan Otovianus (mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas). Selanjutnya, saksi (Syarpani) diberi fee 2,5 persen dari total pembayaran pengadaan APD," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto menjelaskan sikap teradu tidak mencerminkan nilai-nilai positif sebagai penyelenggara negara yang transparan dan akuntabel.

"Bahkan (teradu) terjebak pada perilaku koruptif yang mencederai muruah lembaga penyelenggara pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan temuan inspektorat KPU terkait kemahalan harga APD dan kewajiban pengembalian uang negara," ujar Didik.

Perilaku buruk itu juga diperkuat dengan penetapan teradu sebagai tersangka, sehingga tidak mencerminkan perilaku yang memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga: DKPP berhentikan tetap dua penyelenggara pemilu
Baca juga: DKPP berhentikan tetap Anggota KPU Kabupaten Bengkalis

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022