Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang tersangka pembunuhan terhadap dua pendeta di Jl Sejahtera RT01 RW03 No.24 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Senin (27/3) sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat itu adalah Hermanto (26), warga, Jl Imam Bonjol Gg Viara III No 13 RT 02 RW 03 Kelurahan Sukajadi, Karawaci, Tangerang, kata Kepala Sub Bidang Publikasi Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Sri Wuryani di Jakarta, Selasa. "Tersangka membunuh korban karena dilarang pacaran dan tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor inventaris gereja," kata Wuryani. Kedua pendeta yang dibunuh tersangka adalah Lusi Mulyani (75) dan Sani Lianita (59). Kedua korban yang berstatus saudara kandung itu merupakan pendeta di Gereja Pantekosta, yang letaknya bersebelahan dengan lokasi pembunuhan. Lusi tewas akibat pukulan dengan benda tumpul di kening, sedangkan Sani menderita luka di pipi kiri. Tersangka menggunakan tongkat kayu dan gagang serokan sampah untuk menghabisi korban. Semula, tersangka yang berniat membunuh Sani namun karena aksinya diketahui oleh Lusi, maka tersangka juga menghabisi Lusi dengan tujuan untuk menghilangkan jejak. Peristiwa tragis ini bermula ketika Hermanto hendak meminjam sepeda motor milik gereja lewat Lusi, pada Minggu (26/3) yang akan dipakai untuk jalan-jalan dengan pacarnya. Namun, Lusi menolak untuk meminjamkan kendaraan operasional gereja itu bahkan sempat menasehati Hermanto agar tidak berpacaran sehingga membuat tersangka tersinggung. Senin (27/3) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka menemui Sani dengan maksud ingin membunuhnya dan setelah bertemu, Sani langsung dipukul hingga jatuh. Aksi ini diketahui oleh Lusi, kakak Sani, sehingga membuat tersangka membunuh juga agar jejaknya tidak diketahui. "Tersangka dijerat dengan pasal 388 KUHP. Sampai saat ini, polisi masih menyimpulkan bahwa pembunuhan bermotif sakit hati dan belum ada motif lain," kata Wuryani.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006