Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan 2,5 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahun 2024.

Untuk merealisasi target tersebut, lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) guna mempercepat penerbitan NIB melalui pendampingan yang dilakukan oleh relawan Garda Transfumi.

“Program Transfumi melibatkan para relawan pendamping Garda Transfumi yang berasal dari para asosiasi yang berkompeten mendampingi pelaku UMKM di Indonesia untuk mengakses NIB melalui aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” katanya dalam acara pemberian NIB untuk pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gajah Madah, Yogyakarta, lewat keterangan resmi, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data, 50 orang dari 600 relawan pendamping Garda Transfumi aktif melakukan di Yogyakarta.

Menurut dia, kepemilikan NIB merupakan modal penting UMKM untuk dapat melakukan transformasi usaha informal menjadi formal sehingga semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Lebih lanjut, Menteri Teten menyatakan pemerintah sedang mengembangkan kerja sama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM.

“Tujuannya, agar pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian dalam mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit,” ucap Teten.

Selain itu, Menkop juga menegaskan bahwa UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.

"Jadi industri otomotif komponennya harus dari UMKM, industri furnitur harus dari UMKM, industri makanan juga bahannya harus dari UMKM. Dengan begitu, UMKM dengan industri terintegrasi sehingga gap antara usaha besar dan kecil akan hilang. Kemudahan perizinan termasuk pengurusan NIB mempermudah jalan UMKM masuk ke industrialisasi," ujar dia.

Baca juga: Sosialisasi kemudahan perizinan, BKPM target tingkatkan penerbitan NIB
Baca juga: UMKM diyakini peroleh banyak manfaat dengan miliki NIB
Baca juga: Teten ajak pedagang mie dan bakso berjualan secara online

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022