Kalau ditahan kan ada masa waktu bagi penyidik mengejar penyelesaian berkasnya

Makassar (ANTARA) - Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan marka jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

"Mestinya penyidik berkomitmen tegas dalam pemberantasan kasus korupsi dengan menerapkan upaya paksa penahanan usai mereka ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun saat dikonfirmasi soal penanganan kasus dugaan korupsi proyek Dishub Sulsel di Makassar, Selasa.

Menurut ia, apabila penyidik Polda Sulsel menahan para tersangka maka akan timbul efek jera bagi pelakunya. Apalagi tidak ada upaya pemulihan keuangan negara dari para tersangka korupsi tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Kadir, harus ada ketegasan untuk tidak memberikan toleransi kepada tersangka apabila dinyatakan telah memenuhi unsur pidana.

"Kalau dikatakan alasannya kooperatif, tapi tidak ditahan, tentu para koruptor merasa lega, apalagi ada waktu menghilangkan barang bukti. Kita berharap ini menjadi pertimbangan penyidik segera menahan mereka sebagai komitmen pemberantasan korupsi," papar Kadir.

Untuk itu, Kadir mendorong kepolisian segera melakukan eksekusi penahanan terhadap para tersangka korupsi proyek dishub, jangan dibiarkan kasus ini berlarut-larut dan akan menjadi perbincangan publik. Apabila tersangka ditahan, penyidik punya waktu terbatas merampungkan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan.

"Kalau ditahan kan ada masa waktu bagi penyidik mengejar penyelesaian berkasnya. Nah, kalau misalnya tidak ditahan, penyidik bisa saja santai karena tidak dikejar target masa tahanannya berakhir," beber Ketua Ikadin Sulsel itu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan marka jalan Dinas Perhubungan Sulsel tahun 2019 dengan anggaran Rp4 miliar lebih. Namun, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

"Ada tiga tersangka, salah satunya anggota dewan. Modusnya, mark up (pengelembungan anggaran)," ujar Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus tersebut, Senin (22/8).

Tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial II (mantan Kepala Dishub Sulsel yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran), MII (anggota DPRD kabupaten di Sulsel) dan GK (direktur perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek dishub).

Modus korupsi itu adalah penggelembungan item anggaran. Peran tersangka II sebagai KPA dan tersangka MII menyewa perusahaan GK untuk mengerjakan proyek tersebut, padahal spesifikasi perusahaan sebenarnya tidak berhak mengerjakan proyek tersebut hingga akhirnya menjadi temuan BPKP.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022