Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan.
"Sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur di dalam KUHP yang masih berlaku sekarang," kata Mahfud saat meresmikan Kick Off Dialog Publik RKUHP di Jakarta, Selasa.
Mahfud menyebut RKUHP juga memberikan tempat penting atas konsep restorative justice, yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
Selain itu, kata Mahfud, RKUHP mengatur pula mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat.
"Dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebinekaan-nya," ujarnya.
Baca juga: Menkumham: RKUHP nasional simbol peradaban bangsa yang merdeka
Baca juga: Mahfud MD: RKUHP relatif siap untuk segera diundangkan
Mahfud menjelaskan KUHP yang menjadi peninggalan zaman penjajahan Belanda harus diganti karena hukum adalah pelayan masyarakatnya, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku.
Jika masyarakat berubah, kata Mahfud, maka hukum harus berubah pula agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.
"Oleh karena masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, atau, masyarakat Indonesia sudah berubah dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional," tutur Mahfud menjelaskan.
Baca juga: Koordinator Pusat BEM Nusantara dorong pengesahan RKUHP
Mahfud mengemukakan RKUHP saat ini masih terdapat beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali, sehingga penyelenggaraan acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP ini pun menjadi salah satu langkah penting, terutama untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat.
"Mari kita diskusikan untuk mencapai kesepahaman dan reformula yang lebih pas," ucap Mahfud MD.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022