"Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil," kata Waterpauw.Manokwari (ANTARA) - Tiga penjabat kepala daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menjalankan tugas sebagai Walikota Sorong, Bupati Sorong, dan Bupati Maybrat setelah dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, di Manokwari, Selasa.
Secara resmi sebagai penjabat kepala daerah setelah Paulus Waterpauw memasang tanda pangkat dan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada masing-masing Penjabat kepala daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 131.92-5119 menunjuk Yan Piet Mosso yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Sorong menggantikan pasangan Johny Kamuru dan Sukoharjono.
Kemudian, Keputusan Mendagri nomor 131.92-5120 menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat George Yarangga sebagai Pj Wali Kota Sorong menggantikan pasangan Lambertus Jitmau dan Pahima Iskandar.
Selanjutnya, Surat keputusan Mendagri nomor 131.92-5146 Mendagri menugaskan Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri Bernhard E. Rondonuwu sebagai Pj Bupati Maybrat melanjutkan tugas pasangan Bernard Sagrim dan Markus Jitmau.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw usai pelantikan tersebut secara khusus menitipkan pesan agar Penjabat Bupati dan Walikota dapat melaksanakan tugas pemerintahan sesuai Permendagri 1 Tahun 2018.
"Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil," kata Waterpauw.
Selanjutnya, penjabat yang dilantik bertugas Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Penjabat kepala daerah bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri melalui Gubernur," jelas Waterpauw.
Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022