Baca juga: GoFood dekatkan konsumen dan kuliner nusantara lewat #Rekomendasik+62
"Sejak pertama kali ADI berdiri, kami terus proaktif melakukan advokasi melindungi dan menjaga kesejahteraan hewan nonternak seperti anjing," kata Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona dalam siaran resmi, Selasa.
"Dalam prosesnya, kami juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti kolaborasi kami dengan Gojek," kata Doni.
Ia menjelaskan, organisasi nirlaba itu memilih Gojek sebagai partner karena platform GoFood memberikan respons yang proaktif dibandingkan platform pesan-antar makanan serupa lainnya.
"Bersama-sama, kami ingin memastikan platform GoFood selalu bebas dari penjualan daging anjing atau masakan yang mengandung daging anjing. Harapannya, kolaborasi ini bisa membantu memberantas perdagangan daging anjing di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Permintaan tinggi, penjualan merchant GoFood Vietnam naik 3 kali lipat
Pada kolaborasi tahap awal, ADI dan Gojek akan kembali mensosialisasikan aturan pelarangan penjualan daging anjing, mengedukasi bahaya mengonsumsi daging anjing bagi manusia, serta menanamkan kesadaran mengapa hewan nonternak layak hidup sejahtera.
ADI juga akan turut melakukan pengawasan supaya tidak ada makanan dari bahan dasar atau olahan daging anjing di platform GoFood.
Baca juga: Pasar Jaya benarkan oknum pedagang jual daging anjing di Pasar Senen
"Kami sendiri telah melarang keras penjualan makanan/minuman dari bahan dasar atau olahan yang tidak termasuk kategori pangan seperti daging anjing dan siap memberikan sanksi tegas berupa penghapusan menu hingga pemutusan kemitraan kepada mitra usaha yang masih menjual menu terlarang tersebut," lanjut Rosel Lavina.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah disetujui oleh setiap mitra usaha ketika bergabung dengan GoFood dan sudah disosialisasikan secara berkala kepada para mitra usaha yang menggunakan platform itu.
Baca juga: Tren pesan-antar makanan di Indonesia sajian olahan ayam tetap favorit
1. Memperketat SOP
Memperketat Standard Operating Procedure (SOP) di mana sejak Oktober 2021 secara tegas melarang penjualan daging anjing dan hewan nonternak lainnya dan mensosialisasikannya ke mitra usaha kuliner.
GoFood telah memberlakukan pemutusan kemitraan permanen terhadap 15 mitra usaha dan menghapus menu daging anjing dari 44 mitra usaha yang terindikasi melanggar.
2. Penyaringan kata kunci pada sistem database
Baca juga: GoFood kurasi ragam menu hampers hingga e-card
3. Tombol laporan
GoFood menyediakan tombol laporan di setiap menu untuk memudahkan pelanggan melapor jika menemukan menu olahan daging anjing atau hewan nonternak lainnya.
Drh. R.D. Wiwiek Bagja, pakar ilmu kesejahteraan hewan memaparkan, dari sisi medis, konsumsi daging anjing memiliki berbagai risiko kesehatan seperti infeksi parasit/cacing dan/atau bakteri bahkan yang terburuk adalah terinfeksi virus rabies.
“Kepercayaan di masyarakat akan khasiat daging anjing tidak memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Mengonsumsi daging anjing sepatutnya perlu dihentikan dan bukan didukung untuk diperluas perdagangannya di masyarakat Indonesia mengingat ia bukan merupakan bahan pangan yang legal karena tidak sesuai definisi pangan di UU Pangan No 18 Tahun 2012," kata dia.
Baca juga: Pasar Jaya beri sanksi administrasi penjual daging anjing
Drh. Wiwiek menjelaskan, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) no.9874/SE/pk.420/F/092018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing telah berupaya untuk meningkatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dan menjamin ketenteraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.
Baca juga: Sosok perempuan super masa kini, usaha rumahan hingga womenpreneur
Baca juga: Riset: GoFood pilihan utama, ShopeeFood beri harga paling kompetitif
Baca juga: GoFood pelopori fitur ongkos parkir otomatis di aplikasi
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022