"Jadi entah diminta atau tidak oleh pelapor tetap wajib disampaikan," katanya.

Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mendorong pembenahan layanan terkait informasi penanganan perkara di Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota yang kerap dikeluhkan masyarakat.

"Substansi keluhan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Kota Kupang terkait layanan Polres Kupang Kota dan jajaran Polsek adalah adalah layanan terkait informasi perkembangan penanganan perkara," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan pelayanan publik di Polres Kupang Kota yang dikeluhkan masyarakat setempat.

Beda Daton menjelaskan telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Iptu Hasri Mansye Jaha dalam rangka koordinasi penanganan pengaduan masyarakat.

Ia mengatakan dalam penanganan perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) wajib disampaikan kepada para pelapor baik lisan maupun tertulis.

"Jadi entah diminta atau tidak oleh pelapor tetap wajib disampaikan," katanya.

Beda Daton mengatakan jika hal ini dilakukan secara konsisten maka dapat memangkas keluhan masyarakat terkait hal ini paling tidak bisa memangkas keluhan terkait hal ini.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam koordinasi yang dilakukan, diketahui bahwa Satuan Reserse Kriminal Kupang Kota menerima lebih dari 1.000 laporan polisi dalam setahun.

Dengan jumlah penyidik perkara yang terbatas, kata dia maka dibutuhkan energi dan tantangan yang tidak sedikit sehingga pilihan penanganan perkara melalui restorative justice juga kerap dilakukan penyidik.

Beda Daton menambahkan dalam rangka mempercepat penanganan pengaduan masyarakat yang ditujukan ke Polres Kupang Kota dan satuan kerja di bawahnya, maka pihaknya juga telah meminta agar tim Ombudsman dapat melakukan koordinasi langsung melalui telpon atau aplikasi WhatsApp.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022