Jakarta (ANTARA) - Penetapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru menjadi bukti jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri rawan praktik korupsi, kata peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah
"Penangkapan Rektor Unila ini mengonfirmasi kalau jalur mandiri ini memang rawan korupsi," sebut Herdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menanggapi penetapan Rektor Unila sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur mandiri ini sarat dengan transaksi jual beli kursi.
Kerawanan tersebut karena praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan dan tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri tersebut.
"Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas," ujarnya.
Tertangkapnya Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, tambah Herdiansyah, juga menjadi bentuk nyata dari kapitalisme pendidikan.
"Kampus kini terlalu profit oriented, lupa dengan fungsi utamanya untuk memanusiakan manusia," imbuhnya.
Ia lantas menimpali, "Walhasil, semakin dunia pendidikan mengabdi kepada bisnis dan keuntungan semata, semakin rawan dengan praktik korupsi."
Sebelumnya pada Minggu (21/8), KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.
Sebagai penerima adalah Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022