Jakarta (ANTARA) - Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kajian ulang terkait usulan kenaikan tarif wisata di Taman Nasional Komodo.
"Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di Taman Nasional Komodo," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dari Fraksi Partai Golkar membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Komisi IV DPR RI juga meminta KLHK secara khusus Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk menyampaikan data mengenai besaran dana konservasi per tahun dan penggunaannya di seluruh taman nasional, termasuk TN Komodo.
Sementara itu, Ansy Lema dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa terkait taman nasional perspektif yang perlu didorong adalah terkait konservasi, tidak hanya wisata.
Untuk itu, dia mendorong pengelolaan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diperlukan juga pelibatan masyarakat di sekitar kawasan.
Terkait isu program wisata di TN Komodo, Ansy meminta konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal KLHK sekaligus Plt. Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono bahwa hal tersebut merupakan opsional dan bukan suatu kewajiban.
"Jawaban Pak Sekjen kami catat sehingga waktu rapat kerja dengan Menteri LHK tidak bergeser, yang pertama ini bukan mandatory tapi opsional," katanya dalam rapat dengar pendapat membahas pengelolaan wisata TN Komodo itu.
Baca juga: KLHK: Program jasa wisata TN Komodo masih merupakan usulan
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat tersebut Sekjen KLHK Bambang menjelaskan bahwa isu terkait program jasa wisata di TN Komodo masih merupakan usulan.
Dia menjelaskan bahwa PT Flobamor yang merupakan BUMD Provinsi NTT mengusulkan paket keanggotaan Rp15 juta untuk empat orang, yang termasuk di dalamnya kontribusi konservasi. Dari biaya itu muncul angka Rp3,75 juta per orang, yang menjadi isu terkait tarif masuk ke TN Komodo.
"Paket wisata ini yang kami laporkan sebagai pilihan pengunjung yang dikelola oleh pelaku penyedia jasa," kata Bambang.
Dia mengatakan bahwa paket itu masuk merupakan usulan dan sampai saat ini masih berjalan dalam proses analisis. Pelaksanaannya sendiri diusulkan akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
Baca juga: Sandiaga pastikan tidak semua destinasi wisata alami kenaikan tarif
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022