guru harus menjadi contoh teladan
Jakarta (ANTARA) - Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak dari Makassar Jusria Kadir mengatakan anak yang berhadapan dengan kasus hukum merupakan salah satu anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus oleh sekolah.

"Bagaimana sekolah menangani jika ada kasus seperti itu, kita harus punya SOP-nya," kata Jusria dalam webinar bertajuk "Bimbingan Teknis LPKRA pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan Tingkat SD/MI" yang diikuti di Jakarta, Senin.

Selain itu, anak yang berasal dari kelompok minoritas dan terisolasi serta anak yang menjadi korban eksploitasi secara ekonomi atau seksual juga butuh perlindungan khusus.

Pihaknya juga menyoroti anak-anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan pornografi yang marak pascapandemi COVID-19.

"Saya beri catatan khusus untuk anak yang menjadi korban pornografi ini, karena kita baru saja mulai pulih dari masa pandemi, dimana ketika masa pandemi itu, yang kita lakukan adalah belajar online sehingga interaksi anak dengan chat-chat, dengan medsos, menjadi lebih longgar, tidak seketat mungkin peraturan ketika belum sekolah online," katanya.

Baca juga: Kementerian: Anak bermasalah hukum perlu pendampingan
Baca juga: Pemerintah bangun 11 panti rehabilitasi anak bermasalah hukum

Pihaknya juga meminta sekolah memberi perlindungan khusus kepada anak dengan HIV/AIDS, korban penculikan, penjualan atau perdagangan anak serta anak yang mengalami kekerasan fisik atau psikis.

Jusria meminta guru untuk menjadi teladan agar tidak terjadi kekerasan di sekolah.

"Jangan sampai kita mencegah anak mengalami kekerasan fisik di rumah, tapi kita los di sekolah, guru harus menjadi contoh teladan," katanya.

Anak yang mendapatkan stigma negatif akibat perilaku orang tuanya juga perlu dilakukan pendampingan dan perlindungan khusus.

Dia mengatakan anak dapat mengalami kekerasan dan diskriminasi karena memiliki ketergantungan pada orang dewasa, belum matangnya intelektual dan emosi anak atau memiliki disabilitas, baik fisik ataupun mental.

Baca juga: Penanganan kekerasan libatkan anak tak hanya penegakan hukum

Baca juga: Cegah kekerasan, KPAI sebut perlu ada payung hukum pengasuhan anak

Baca juga: Mendikbud: peristiwa pendidikan jangan dijadikan peristiwa hukum

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022