basis datanya adalah data mikro yang ada di desaJakarta (ANTARA) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menekankan bahwa pembangunan desa harus dimulai dari pendataan.
"Tahapan pembangunan desa tidak lagi dimulai dari perencanaan dan evaluasi, tapi dimulai dari pendataan," ujar Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta dalam webinar di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pembangunan desa berbasis data itu diyakini membuat pembangunan lebih tepat sasaran. Data itu akan menjadi basis dalam menentukan pembangunan ke depan.
"Basis datanya adalah data mikro yang ada di desa, by name by address," ucapnya.
Ia menambahkan, pembangunan desa berbasis data itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Baca juga: Mendes PDTT: Data jadi kunci pembangunan desa
Baca juga: Rekam data KTP-el keliling desa dinikmati warga di Mukomuko-Bengkulu
Dalam pembangunan desa, lanjut dia, data yang dikelola juga harus berbasis pada pendekatan partisipatoris, itu sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, sistem data desa yang dikelola secara partisipatif merupakan kunci menuju perbaikan perencanaan pembangunan.
"Jadi datanya dikelola oleh warga, data rill-nya dimiliki warga desa. Jadi dari, oleh, dan untuk masyarakat desa yang menjadi partisipatoris," tuturnya.
Baca juga: Sulbar-IPB tandatangani MoU pengelolaan data desa presisi
Dalam pembangunan desa, lanjut dia, data yang dikelola juga harus berbasis pada pendekatan partisipatoris, itu sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, sistem data desa yang dikelola secara partisipatif merupakan kunci menuju perbaikan perencanaan pembangunan.
"Jadi datanya dikelola oleh warga, data rill-nya dimiliki warga desa. Jadi dari, oleh, dan untuk masyarakat desa yang menjadi partisipatoris," tuturnya.
Baca juga: Sulbar-IPB tandatangani MoU pengelolaan data desa presisi
Baca juga: Mendes PDTT mendorong desa punya kedaulatan pengelolaan data
Dalam kesempatan sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusdatin BPI, Kemendes PDTT, Novita Riani menambahkan perencanaan pembangunan desa sesuai Permendes Nomor 21 itu diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Ia mengatakan, perencanaan pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa, maka dalam perencanaan pembangunan desa dimulai dengan pendataan.
"Tidak henti-hentinya kita juga menyampaikan bahwa dari sisi pendataan kita sudah melibatkan masyarakat desa dengan metode sensus partisipatoris, artinya tidak ada perencanaan atau pendataan ini yang tidak melibatkan masyarakat desa," paparnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pada saat pelaksanaan hingga evaluasi ataupun pertanggungjawaban dalam pembangunan desa itu juga tetap melibatkan unsur masyarakat desa.
Dalam kesempatan sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusdatin BPI, Kemendes PDTT, Novita Riani menambahkan perencanaan pembangunan desa sesuai Permendes Nomor 21 itu diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Ia mengatakan, perencanaan pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa, maka dalam perencanaan pembangunan desa dimulai dengan pendataan.
"Tidak henti-hentinya kita juga menyampaikan bahwa dari sisi pendataan kita sudah melibatkan masyarakat desa dengan metode sensus partisipatoris, artinya tidak ada perencanaan atau pendataan ini yang tidak melibatkan masyarakat desa," paparnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pada saat pelaksanaan hingga evaluasi ataupun pertanggungjawaban dalam pembangunan desa itu juga tetap melibatkan unsur masyarakat desa.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022