intinya akan dibenahi semuaBandarlampung (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila) Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed mengatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri ternama di Lampung tersebut.
"Dalam kapasitas hari ini sebagai pelaksana tugas Rektor Unila, saya ingin memastikan tri dharma perguruan tinggi berjalan dengan lancar," ujar Plt Rektor Unila Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan atas adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan jalur penerimaan mahasiswa baru.
"Fakultas lain juga akan dilakukan evaluasi, semua fakultas tidak terkecuali harus mengikuti aturan dari Kemendikbudristek terkait jalur penerimaan mahasiswa baru," katanya.
Baca juga: Legislator: Kasus Rektor Unila beri sentimen negatif pada PTN BH
Baca juga: Legislator minta Kemendikbudristek evaluasi jalur masuk mandiri di PTN
Dia menjelaskan di semua fakultas untuk penerimaan mahasiswa baru terdapat dua jalur resmi, yaitu jalur reguler dan jalur mandiri yang pelaksanaannya diizinkan secara regulasi oleh Kemendikbudristek.
"Intinya akan dibenahi semua. Untuk jabatan yang kosong nanti akan dipilih pejabat sementara," ucapnya.
Menurut dia berdasarkan aturan kepegawaian ketika seseorang menjadi tersangka, maka jabatan akan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
"Jadi yang kami ganti jabatannya di Unila, yaitu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama adalah Rektor, lalu Wakil Rektor 1 nanti akan di tunjuk penggantinya. Setelahnya yaitu Dekan FKIP yang juga merangkap sebagai Ketua Senat," tambahnya.
Baca juga: KPK beri rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa jalur mandiri
Dia menjelaskan di semua fakultas untuk penerimaan mahasiswa baru terdapat dua jalur resmi, yaitu jalur reguler dan jalur mandiri yang pelaksanaannya diizinkan secara regulasi oleh Kemendikbudristek.
"Intinya akan dibenahi semua. Untuk jabatan yang kosong nanti akan dipilih pejabat sementara," ucapnya.
Menurut dia berdasarkan aturan kepegawaian ketika seseorang menjadi tersangka, maka jabatan akan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
"Jadi yang kami ganti jabatannya di Unila, yaitu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama adalah Rektor, lalu Wakil Rektor 1 nanti akan di tunjuk penggantinya. Setelahnya yaitu Dekan FKIP yang juga merangkap sebagai Ketua Senat," tambahnya.
Baca juga: KPK beri rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa jalur mandiri
Baca juga: KPK benarkan geledah beberapa lokasi di Unila
Ia melanjutkan untuk Dekan FKIP untuk sementara waktu pelaksanaan tugas selama satu bulan akan diberikan kepada dekan yang pernah menjabat sebelumnya sembari menunggu pemilihan ulang, sedangkan untuk Ketua Senat akan secara langsung digantikan oleh Sekretaris Senat.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menunjuk Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila), menggantikan Prof. Dr. Karomani yang tersandung kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan jumlah berkisar Rp5 miliar.
Penunjukan Mohammad Sofwan Effendi terhitung mulai 22 Agustus 2022 sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Dr. Karomani sesuai Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.
Baca juga: Muhammadiyah sesalkan tindakan suap yang dilakukan Rektor Unila
Ia melanjutkan untuk Dekan FKIP untuk sementara waktu pelaksanaan tugas selama satu bulan akan diberikan kepada dekan yang pernah menjabat sebelumnya sembari menunggu pemilihan ulang, sedangkan untuk Ketua Senat akan secara langsung digantikan oleh Sekretaris Senat.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menunjuk Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila), menggantikan Prof. Dr. Karomani yang tersandung kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan jumlah berkisar Rp5 miliar.
Penunjukan Mohammad Sofwan Effendi terhitung mulai 22 Agustus 2022 sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Dr. Karomani sesuai Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.
Baca juga: Muhammadiyah sesalkan tindakan suap yang dilakukan Rektor Unila
Baca juga: Unila akan berikan bantuan hukum pada rektor
Baca juga: Kemendikbudristek sesalkan OTT atas Rektor Unila
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022