Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman dalam pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Djuanda, Senin, membeberkan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menerima Rp300 juta dari saksi pelapor kasus pemerasan, Tintin Surtini. Di sela-sela pemeriksaan terhadap kliennya, kuasa hukum Suparman, Hermanto Barus mengatakan bahwa di hadapan penyidik, Suparman membeberkan Tintin juga melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh JPU KPK itu kepada pimpinan KPK pada periode Mei hingga Juni 2005. Menurut Hermanto, JPU yang disebut Suparman itu adalah Warih Sardono yang kini dipindahtugaskan dari KPK ke Kejaksaan Agung. "Karena laporan Tintin itu, maka JPU yang bersangkutan dikembalikan ke instansinya di Kejagung," ujar Hermanto. Pada pemeriksaan, ia menambahkan Suparman juga mengatakan Tintin pernah memberikan Rp250 juta kepada JPU KPK lain yang menangani kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (ISN). Suparman juga ditanyai penyidik KPK tentang pesan singkat yang dikirim oleh Suparman kepada Tintin yang isinya menanyakan putusan pengadilan kasus korupsi PT ISN dengan terdakwa direktur utamanya, Kuntjoro Hendrartono. Komunikasi terakhir Suparman dengan Tintin, menurut Suparman, pada 3 Maret 2006, saat Suparman menyampaikan kepada Tintin bahwa Tintin bisa menjadi tersangka kasus korupsi PT ISN berdasarkan kesaksiannya di pengadilan yang mengungkap ada uang sebesar Rp4,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan olehnya. Saat Suparman menyampaikan hal itu kepada Tintin, Hermanto mengatakan Tintin menjawab kepada Suparman dengan perkataan, "Saya tidak takut, karena punya `channel` ke dalam KPK". "Setelah itu, Tintin tidak lagi berkomunikasi dengan Suparman sampai akhirnya ia tertangkap oleh KPK," kata Hermanto. Ketika dikonfirmasi, Warih yang kini menjabat Kasubdit Pemberitaan Kejagung membantah pernyataan Suparman tersebut. Ia mengatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Tintin. "Wah, sudah `sugih` (kaya-red) jika diberi uang sebesar itu," ujarnya. Warih mengatakan ia tidak pernah termasuk dalam tim penyidik KPK yang menangani kasus korupsi PT ISN. Ia mengaku baru mengetahu kasus tersebut saat gelar perkara di KPK. Suparman ditangkap di kediamannya di Bandung oleh penyidik KPK pada 13 Maret 2006. KPK menerima informasi tentang adanya penyidik KPK yang memeras saksi kasus korupsi PT ISN pada 10 Maret 2006. Setelah ditangkap, Suparman langsung dibawa ke Jakarta dan kini ditahan di Divisi Propam Mabes Polri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006