Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong semakin banyak perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan mendukung produktivitas.

"Penerapan SMK3 penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Penerapan SMK3 akan memberikan keuntungan bagi perusahaan antara lain untuk mengetahui tingkat capaian pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan bidang K3," ujar Menaker Ida ketika membuka diskusi virtual diikuti dari Jakarta, Senin.

Dalam diskusi bertajuk "Strategi Penyusunan Struktur Skala Upah dan Penerapan SMK3 Serta Penegakan Hukumnya" itu, Ida menjelaskan bahwa penerapan SMK3 juga dapat membantu peningkatan produktivitas perusahaan, mencegah risiko bahaya di tempat kerja dan meningkatkan citra perusahaan.

Ida mengingatkan bahwa penerapan SMK3 merupakan salah satu norma ketenagakerjaan penting yang harus diterapkan oleh perusahaan untuk memberikan pelindungan kepada tenaga kerja, proses produksi dan masyarakat secara luas.

Baca juga: Kemenaker: perusahaan terapkan manajemen keselamatan-kesehatan kerja di bawah 10 persen

Baca juga: Menaker dorong inovasi tingkatkan penerapan K3 oleh pekerja usia muda

Penerapan SMK3 juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Di dalam aturan itu, SMK3 diwajibkan untuk perusahaan yang memperkerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan penghargaan SMK3 kepada 2.004 perusahaan pada 2022. Jumlah itu memperlihatkan peningkatan 19,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 1.616 perusahaan menerima penghargaan itu.

"Penerapan norma dan regulasi ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja merupakan hal yang sangat mendasar dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," jelas Ida.

Selain penerapan SMK3, Menaker juga mengingatkan kepada perusahaan untuk menyusun dan mengimplementasikan struktur dan skala upah, yang merupakan salah satu norma ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker minta penguji K3 ubah hambatan pandemi menjadi peluang


Baca juga: Menaker dorong sosialisasi K3 intens dan inovatif sasar kaum muda

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022