Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) melalui suratnya tanggal 3 Maret 2006 menyatakan sejumlah penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan eksekusi gadai saham milik Beckett Pte Ltd oleh Deutsche Bank AG, batal demi hukum karena tidak berdasarkan hukum. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Muda bidang Perdata Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa, SH MH, yang disampaikan penasihat hukum Beckett Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Jakarta, Senin, dinyatakan bahwa penetapan Pengadilan Tinggi DKI yang sebelumnya juga membatalkan penetapan PN Jaksel tersebut adalah tidak salah dalam kerangka pengawasan jalannya pengadilan yang baik. Menurut Lubis, surat MA tersebut merupakan jawaban terhadap sejumlah surat yang diajukan oleh baik penasihat hukum Beckett maupun Deutsche Bank AG, dan memiliki kekuatan hukum mengikat, walaupun tidak membawa akibat hukum atas penetapan-penetapan PN Jaksel atas eksekusi gadai saham tersebut. Menurut MA, kasus ekesekusi gadai saham tersebut bersinggungan dengan kepentingan orang lain, maka perkaranya harus diperiksa dan diputus secara "contodictoir", agar pihak-pihak terkait didengar keterangannya dan membela diri bila diperlukan. Artinya kata Lubis, kasus eksekusi gadai saham tersebut harus diperiksa pengadilan secara terbuka dan penetapan pengadilan secara tertutup adalah bertentangan dengan hukum. Ia menjelaskan pada 1997 PT Asminco mendapat pinjaman sebesar 100 juta dollar AS dari Deutsche Bank dengan menjaminkan 40 persen sahamnya di PT Adaro, perusahaan penambangan batubara. Saham PT Asminco sebesar 99,9 persen dimiliki oleh PT Swabara Mining & Energi, dimana 74 persen saham PT Swabara Mining & Energy dimiliki oleh Beckett Pte Ltd, perusahaan yang berbasis di Singapura. Ketika PT Asminco tidak dapat memenuhi kewajibannya karena pinjaman jatuh tempo, maka Deutsche Bank menjual saham PT Asminco di PT Adaro tersebut kepada PT Dianlia Setyamukti. Menurut Todung Mulya Lubis, penjualan saham kepada PT Dianlia Setyamukti tersebut tidak diinformasikan kepada pihak Beckett selaku pemegang saham, dan oleh karena itu sejumlah putusan PN Jaksel yang membenarkan penjualan saham tersebut adalah bertentangan dengan hukum, seperti yang dinyatakan MA dalam suratnya. Menindak-lanjuti surat MA tersebut, kata Lubis, pihak Beckett sudah mencadangkan hak hukumnya untuk melakukan gugatan untuk merestorasi (mengembalikan) hak-haknya atas saham yang telah digadaikan oleh Deutsche Bank AG tersebut. Ketika ditanya kapan mengajukan gugatan, Lubis mengatakan, belum ditetapkan, masih menunggu perkembangan persidangan gugatan Beckett terhadap Deutsche Bank di Singapura yang saat ini sedang berjalan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006