"Ya, perubahan ini dilandasi surat permohonan dari partai asal dua anggota kami yang ditahan KPK," kata Ketua DPRD Tulungagung Marsono di Tulungagung, Minggu.
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - DPRD Tulungagung menetapkan perubahan komposisi dan formasi susunan pengurus dua fraksi di lembaga tersebut menyusul penangkapan dua legislator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, perubahan ini dilandasi surat permohonan dari partai asal dua anggota kami yang ditahan KPK," kata Ketua DPRD Tulungagung Marsono di Tulungagung, Minggu.

Dua legislator yang ditangkap dan ditahan KPK dimaksud adalah Adib Makarim dan Imam Khambali.

Adib dikenal sebagai politisi senior dan kawakan dari PKB. Selain menduduki jabatan sebagai ketua definitif PKB saat ini, Adib juga menduduki jabatan politis sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

Sementara Imam Khambali merupakan politisi Partai Hati Nurani Rakyat.

Di DPRD Tulungagung, Imam Khambali menduduki jabatan sebagai Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat.

"Kan berdasarkan surat dari partai, kita ini petugas partai,” katanya.

Dalam surat dari DPC PKB Kabupaten Tulungagung nomor 513/DPC-25.04/02/VIII/2022, tertanggal 11 Agustus 2022 perihal Usulan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan DPRD Tulungagung.

Diumumkan bahwa Drs. H. Ali Masrup sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung masa jabatan Tahun 2019-2024.

Sedang surat dari DPC Hanura Nomor : 2041/DPC-TAG/HANURA/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 tentang Perpindahan Anggota Kelengkapan DPRD, Perubahan susunan keanggotaan Fraksi Hati Nurani Bersatu.

Dalam surat itu posisi Imam Khambali sebagai ketua Fraksi digeser oleh Muti'in.

Selain keduanya, turut terseret mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Agus Budiyarto.

Ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019.

Ketiganya diduga terkait dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. (*)
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022