"Bahkan, hasil kejahatannya ada yang telah dijual keluar Ibu kota provinsi Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu.

Banda Aceh (ANTARA) - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi asal Sumatera Utara, yang hasil pencuriannya juga dijual keluar Aceh.

"Bahkan, hasil kejahatannya ada yang telah dijual keluar Ibu kota provinsi Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu.

Ryan menyebutkan adapun dua pelaku tersebut yakni Arif Prans (35) warga Desa Senak, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai dan Susanto (29) warga Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keduanya berprofesi sebagai buruh bangunan.

Ryan menyampaikan, kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kemudian, hasil kejahatannya ada yang dijual ke Lhokseumawe dan Sumatera Utara.

Ryan menjelaskan, saat melakukan aksinya tersangka menggunakan alat bantu berupa becak jenis Yamaha Jupiter MX dengan TKP (tempat kejadian perkara) Gampong Rumpet dan Sepeda motor Yamaha Mio TKP depan Warung Nasi Uduk Jeulingke.

"Sementara, untuk TKP depan toko Distro Ulee Kareng Banda Aceh, tersangka tidak menggunakan alat bantu," ujarnya.

Dari aksi mereka, kata Ryan, berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat yang telah dijualnya ke penadah di Lhokseumawe. Sementara kendaraan lainnya Honda Scoopy dijual ke Sumatera Utara, dan Honda Vario Techno berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka.

"Dalam melakukan aksinya, para tersangka terekam CCTV rumah korban Fahzijal, (53) warga Rumpet, Krueng Barona Jaya dan CCTV Warung Nasi Uduk Kelapa Gading, Banda Aceh," katanya.

Ryan menuturkan, motif para tersangka mencuri kendaraan bermotor khusus yang tertinggal kunci. Terlihat saat dilakukan penangkapan tidak ada kerusakan dikunci barang bukti dan tidak ditemukan alat bantu lainnya.

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," demikian Kompol Ryan.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022