Yogyakarta (ANTARA News) - Agung Setyawan (30) korban penganiayan yang dilakukan artis Marcela Zalianti dan pembalap nasional Ananda Mikola yang tengah ditahan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena kasus penipuan, melakukan aksi mogok makan karena merasa diperlakukan diskriminasi.
"Memang benar klien kami sejak ditahan beberapa waktu lalu sampai sekarang melakukan aksi mogok makan, itu dilakukan karena ada diskriminasi dalam penanganan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Agung Setywan, Partohi Sihombing di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, perlakuan diskriminasi tersebut diantaranya tidak diberi obat manakala Agung sakit. "Agung beberapa kali minta obat tetapi pihak Polda DIY tidak pernah mengabulkannya," katanya.
Diskriminasi juga terjadi ketika Agung ditahan dalam ruangan terisolasi dan digembok sehingga tidak bisa keluar dari sel.
"Padahal tahanan lain disatukan dalam satu ruangan dan tidak digembok dalam ruangan sehingga mereka masih bisa keluar sel namun masih berada dalam ruang tahanan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedatangan Tim Penasihat Hukum ke Polda DIY untuk melihat kondisi Agung pascapenangkapan serta klarifikasi ke Kapolda karena penangkapan Agung tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
"Seharusnya sebelum penangkapan ada surat panggilan, tetapi ini langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Partohi mengatakan, karena Kapolda maupun Direktur Reskrim tidak ada di tempat maka Tim Penasihat Hukum Agung yang terdiri 13 orang hanya ditemui Wadir Reskrim AKBP Joko Lelono.
"Dalam kesempatan tersebut Joko Lelono menyatakan bahwa untuk kasus pidana tidak harus didahului dengan surat panggilan dan bisa langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Ia juga mempertanyakan kapasitas Alex Asmasubrata yang bisa masuk ke ruang penyidikan dan langsung berhadapan dengan Agung Setyawan.
"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan, kami juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri karena keganjilan dalam penyidikan, dimana Agung sempat dibawa ke ruang Kapolda dan setelah itu dibawa melewati para pelapor yang ada di lobi Polda DIY, padahal dari ruang Kapolda tidak harus turun tangga ke lobi karena ruang penyidikan satu lantai dengan ruang Kapolda," katanya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009