Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor Pidie memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh dan ikut meringkus pemilik kebun.

Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat di Pidie, Sabtu, mengatakan tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie, dan Danramil Tangse berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja dengan jumlah 1.500 batang.

"Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang," kata dia.

Baca juga: Polisi ungkap ladang ganja di Cianjur sudah pernah dipanen

Dalam operasi tersebut tim berhasil meringkus pemilik kebun pada Jumat (20/8), pukul 03.00 WIB, yaitu seorang petani berinisial MJ (50) yang merupakan warga setempat.

Tersangka mengakui karena faktor ekonomi menanam ganja dan telah melakukan panen pada Senin (15/8) seberat tiga kilogram seharga Rp600 ribu per kilogram.

"Kini pelaku dan sampel BB (Barang Bukti) sebanyak 30 batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia.

Baca juga: Polda Aceh musnahkan 5,3 Hektare ladang ganja
Baca juga: Polisi tetapkan enam tersangka pemilik ladang ganja di Gunung Karuhun


Pewarta: M Ifdhal
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022