Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Universitas Lampung (Unila) di Bandarlampung, Provinsi Lampung terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Iya benar sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta, tiga pejabat Unila sempat diperiksa di Polda Lampung, sejak Jumat (19/8) malam hingga Sabtu dinihari," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung Karomani.

Selain Karomani, KPK juga turut menangkap tujuh orang lainnya, tiga di antaranya ditangkap di Lampung.

Baca juga: KPK tangkap Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru

Ia menyebutkan ada salah satu ruangan yang dipakai penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang diamankan.

Terkait DENGAN pejabat Unila yang ditangkap, Pandra enggan membeberkan siapa saja pejabat Unila yang diperiksa di Polda Lampung itu.

Ia mengungkapkan kapasitas Polda Lampung dalam kasus ini hanyalah "backup" atau pendukung. Seluruh informasi mengenai operasi tangkap tangan itu ada di tangan KPK.

"Ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara KPK dan Polda Lampung, saat ini mereka-mereka yang diamankan Jumat (19/8) malam telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK," katanya.

OTT KPK terhadap Rektor Unila Karomani ini dilakukan di Bandung dan Bandarlampung. Karomani ditangkap atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Baca juga: DPRD Lampung: Evaluasi jalur penerimaan mahasiswa baru cegah penyuapan
Baca juga: KPK tangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022