Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengemukakan, kasus guru menganiaya murid di SMKN 1 sudah selesai melalui mediasi yang baik antara guru dan orang tua korban.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada seorang
tenaga pengajar di SMKN 1 Jakarta berupa mutasi dari SMKN 1 imbas dari kasus tersebut.
tenaga pengajar di SMKN 1 Jakarta berupa mutasi dari SMKN 1 imbas dari kasus tersebut.
"Guru tersebut mendapatkan sanksi di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza di Jakarta, Sabtu.
Sementara untuk siswa yang berinisial RH, Riza menyebutkan, pihaknya menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus.
"Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," katanya.
Baca juga: Polisi usut kasus penganiayaan guru terhadap siswa SMKN 1 Jakarta
Baca juga: SMKN 1 sebut guru aniaya murid karena ada laporan kasus perundungan
Baca juga: Polisi usut kasus penganiayaan guru terhadap siswa SMKN 1 Jakarta
Baca juga: SMKN 1 sebut guru aniaya murid karena ada laporan kasus perundungan
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, jajarannya telah memeriksa guru yang mengajar mata pelajaran olahraga, diduga melakukan penganiayaan tersebut.
"Beberapa saksi sudah diperiksa, guru yang bersangkutan juga telah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8).
Selain guru berinisial HT, Patar mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi yang meliputi pihak sekolah maupun murid SMKN 1 Jakarta.
"Pihak sekolah (sudah diperiksa), kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang saksi," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022