Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan akan merevisi harga patokan hasil hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) bersama dengan Kementerian Kehutanan.
"Dalam waktu dekat Kemendag akan merevisi harga patokan PSDH, yang akan disesuaikan dengan harga di level hutan," kata Direktur Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Mardjoko di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, revisi akan dilakukan dengan lebih merujuk pada harga kayu hutan. "Nilainya akan bervariasi karena jenis kayu bermacam-macam dan berasal dari berbagai hutan seperti hutan negara, hutan tanaman industri dan lainnya," kata dia.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.13/2012 tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk penghitungan PSDH pada 6 Maret 2012.
Menurut Mardjoko, perhitungan PSDH dalam ketentuan itu berasal dari harga patokan dikali tarif PSDH dikali harga satuan; sedangkan harga patokan ditetapkan berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan di pasar domestik dan pasar internasional.
Dalam ketentuan itu, harga patokan kayu bulat kelompok Meranti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku ditetapkan sebesar Rp1.270.000 per meter kubik atau naik 111,7 persen dibandingkan harga patokan lama Rp600.000 per meter kubik.
Di kawasan Papua, Nusa Tenggara dan Bali, harga patokan kayu bulat kelompok Meranti bahkan naik sampai 237,3 persen dari Rp504.000 per meter kubik menjadi Rp1,7 juta per meter kubik.
Sementara harga patokan kayu hutan tanaman seperti kayu Akasia, ditetapkan Rp792.000 per ton atau naik hingga 1.880 persen dibandingkan harga patokan lama Rp40.000 per ton.
Harga patokan kayu Sengon juga naik hingga 3.463 persen menjadi Rp1.069.000 per ton dari sebelumnya Rp30.000 per ton.
"Pada 2007 kami menetapkan harga patokan, tapi setelah dievaluasi tim pengawas eksternal harganya dinilai terlalu rendah, jadi pada 2010 kami menugaskan surveyor untuk mencari harga pasar hasil-hasil hutan dan hasil survei tersebut adalah harga patokan 2012," katanya.
Menurut dia, penetapan harga patokan PSDH berdasar survei tahun 2010 Kementerian Perdagangan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan namun pelaku usaha masih menilainya terlalu tinggi.(D017)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012