Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak tahun 2005 hingga kini sudah memberikan ijin pemeriksaan terhadap 80 pejabat negara sebagai saksi dan tersangka terkait penyelesaian kasus korupsi.
"Delapan puluh pejabat itu terdiri atas tujuh gubernur, 40 bupati, delapan wakil bupati, sembilan walikota, dua wakil walikota, 13 anggota DPR dan seorang anggota DPD," kata Sardan Marboen, staf khusus Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan terkait upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini sudah menangani 74 kasus berskala besar, dimana 31 kasus di antaranya dalam tahap penyelidikan, 19 kasus dalam tahap penyidikan, 19 kasus dalam tahap penuntutan dan lima kasus sudah dieksekusi.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) sudah menangani 10 kasus korupsi besar, yakni kasus korupsi di Departemen Agama, PT Jamsostek, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Telkom, PT Pertamina, Gelora Senayan, Sekretariat Negara, PT Pelindo, Angkasa Pura dan kasus korupsi di Departemen Pertahanan.
Kejaksaan Agung, kata dia, sejak tahun 2005 hingga saat ini telah menangani 1.327 kasus korupsi dan 637 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. (*)
Copyright © ANTARA 2006