Pekan lalu petani masih mendapatkan harga Rp1.000 per kg, padahal harga sudah menyentuh Rp1.800-an. Kami mengharapkan pengusaha dapat mengikuti harga terbaru yang ditetapkan pemerintah, seperti untuk pekan ini

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin meminta pengusaha sawit setempat membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan tingkat provinsi.

Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono di Palembang, Jumat, mengatakan saat ini harga TBS sudah naik Rp306 dari Rp1.880 menjadi Rp2.186.

“Pekan lalu petani masih mendapatkan harga Rp1.000 per kg, padahal harga sudah menyentuh Rp1.800-an. Kami mengharapkan pengusaha dapat mengikuti harga terbaru yang ditetapkan pemerintah, seperti untuk pekan ini,” kata Slamet saat mengikuti acara penetapan harga TBS di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel.

Ia mengatakan petani sawit saat ini menjerit karena harga jual demikian rendah sehingga berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengusaha harusnya menyadari hal ini apalagi sudah ada aturan hukumnya yakni Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.

Tujuan dikeluarkannya Permentan ini tak lain untuk melindungi petani sehingga mendapatkan harga TBS yang wajar.

Sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Sumsel periode 2022-2027, Slamet mengatakan dirinya merasa perlu menyampaikan hal ini karena penurunan harga ini telah mempengaruhi semangat dari petani dalam mengurus kebun.

Sementara itu, berdasarkan Hasil Penetapan Harga TBS Periode II Provinsi Sumatera Selatan pada 19 Agustus 2022 yang berlaku hingga dua pekan mendatang disebutkan bahwa harga TBS mengalami kenaikan.

Untuk TBS usia 3 tahun Rp1.911,34, usia 4 Rp1.960,07, usia 5 tahun Rp2.004,76, usia 6 tahun Rp2.044,50, usia 7 tahun Rp2.080,18, usia 8 tahun Rp2.112,72, usia 9 tahun Rp2.140,28, usia 10-20 tahun Rp2.189,82, usia 21 tahun Rp2.161,19, usia 22 tahun Rp2.136,78, usia 23 tahun Rp2.107,84, usia 24 tahun Rp2.074,83), usia 25 tahun Rp2.001,25.

Sedangkan harga CPO Rp10.250,25, harga inti Rp. 5.020,82.

Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Rudi Arpian mengatakan Pemprov Sumsel mendorong penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dilakukan tiap pekan agar petani mendapatkan harga terkini.

Sejauh ini Sumsel masih tertinggal dibandingkan provinsi lainnya seperti Sumatera Barat dan Jambi yang sudah menetapkan harga TBS setiap pekan.

“Ini yang sedang kami rancang dan persiapan,” kata dia.

Baca juga: Duta Besar Norwegia kunjungi petani sawit Musi Banyuasin Sumsel

Baca juga: Musi Banyuasin targetkan peremajaan sawit rakyat 52.000 ha pada 2024

Baca juga: Musi Banyuasin gandeng pengusaha karet dan sawit kembangkan hilirisasi

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022