Tanjungpinang (ANTARA) - Gurindam 12, salah satu puisi Melayu lama karya Raja Ali Haji, seorang sastrawan dan Pahlawan Nasional dari Pulau Penyengat, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kemenkumham RI.
"Hari ini kami menyerahkan langsung sertifikat KIK Gurindam 12, yang ditandatangani langsung Menkumham Yasonna Laoly," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam pada upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 di Tanjungpinang, Jumat.
Saffar mengatakan dengan adanya sertifikat KIK tersebut, maka secara hukum Gurindam 12 adalah sah milik Provinsi Kepri.
Selain itu, upaya pencatatan inventarisasi KIK ekspresi budaya tradisional atau EBT itu, juga guna menghindari klaim atau pengakuan dari orang-orang yang tak bertanggung jawab atas karangan Gurindam 12.
Baca juga: Anggaran proyek Gurindam 12 dialihkan untuk jembatan Batam Bintan
Baca juga: Budayawan: syair Gurindam 12 tangkal radikalisme
Menurutnya, KIK sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara demi kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional.
"KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa meliputi, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi asal dan indikasi geografis, dan sumber daya genetik," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang Meitya Yulianty mengapresiasi pencatatan Gurindam 12 sebagai KIK oleh Kemenkumham. Hal ini bertujuan melindungi karya tersebut dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan dari pihak asing.
Ia turut menjelaskan bahwa Gurindam 12 ditulis dan diselesaikan di Pulau Penyengat pada tanggal 23 Rajab 1264 Hijriah atau 1847 Masehi pada saat Raja Ali Haji berusia 38 tahun.
Karya ini terdiri dari 12 Fasal dan dikategorikan sebagai syi'r al-Irsyadi atau puisi didaktik, karena berisikan nasigat dan petunjuk menuju hidup yang diridai oleh Allah SWT. Selain itu terdapat pula pelajaran dasar ilmu tasawuf tentang mengenal yang empat, yaitu syari'at, tarekat, hakikat, dan makrifat.
"Di Tanjungpinang cukup banyak karya budaya takbenda lainnya yang akan didorong tercatat sebagai KIK dan diakui secara nasional," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkumham Kepri turut menyerahkan penghargaan kepada Bank Mandiri, karena menjadi salah satu perusahaan yang menjalankan bisnis sekaligus mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan dari proses HAM yang harus dipatuhi.*
Baca juga: Ramai, pengunjung Laman Gurindam 12 diminta patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Gubernur Kepri resmikan proyek Gurindam 12 senilai Rp428 miliar
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022