"Komitmen Kapolri merupakan momentum bagi jajaran kepolisian hingga di daerah, termasuk di Kepulauan Riau untuk memberantas praktik perjudian yang sejak dahulu meresahkan masyarakat," katanya.
Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau Zamzami A Karim mendukung Polri memberantas praktik perjudian konvensional maupun daring.
"Ini momentum bagi Polri untuk menyelamatkan anak bangsa agar tidak terjebak dalam permainan perjudian. Ini bukan persoalan membangun citra kepolisian, tetapi yang lebih utama adalah membangun generasi penerus bangsa yang cerdas dan bermoral," kata Zamzami A Karim di Tanjungpinang, Jumat.
Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang ini juga memuji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas perjudian di seluruh Indonesia.
"Komitmen Kapolri merupakan momentum bagi jajaran kepolisian hingga di daerah, termasuk di Kepulauan Riau untuk memberantas praktik perjudian yang sejak dahulu meresahkan masyarakat," katanya.
Ia berharap polisi memberantas mafia perjudian sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Menurut dia, masyarakat menunggu aksi besar dari pihak kepolisian, termasuk penangkapan terhadap oknum-oknum yang membeking bisnis perjudian tersebut.
"Saya yakin polisi mampu sapu rata praktik perjudian yang tertutup maupun terbuka, terutama terhadap mafia atau bos besar yang mengendalikan bisnis haram tersebut," ujarnya.
Zamzami mengungkapkan praktik perjudian tidak ada baiknya bagi kehidupan masyarakat. Judi merusak tatanan kehidupan keluarga, bahkan mengganggu ketahanan keluarga.
Contohnya, seorang bapak kecanduan berjudi, kemudian mengalami kekalahan sehingga tidak menafkahi keluarganya. Barang-barang berharga terpaksa dijual untuk menutupi utang akibat berjudi.
"Akhirnya kehidupan rumah tangga menjadi terancam, bahkan anak-anak tidak dapat sekolah lantaran orang tuanya tidak punya uang," katanya.
Judi tidak hanya merusak orang dewasa, melainkan juga sudah merambah ke anak-anak dan remaja. Judi daring sekarang mudah diakses oleh seluruh kalangan sehingga menimbulkan permasalahan sosial.
"Tidak hanya kehidupan sosial, perekonomian yang terganggu, melainkan juga masa depan mereka," ucapnya.
Zamzami berharap komitmen yang dibangun Kapolri terus berjalan, meski Kapolri berganti. Larangan terhadap praktik perjudian sebenarnya sudah diatur pada Pasal 303 KUHP, namun masih saja ditemukan praktik perjudian baik secara konvensional maupun daring.
"Polri akan menyelamatkan jutaan orang generasi penerus bangsa jika seluruh aktivitas perjudian diberantas," tegasnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022