Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono dalam keterangan pers di Manokwari, Jumat, menyatakan penangkapan terhadap seorang mahasiswi berinisial YAG (19 tahun) merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Setelah dilakukan pengintaian, Tim Gabungan BNN bersama Kantor Bea Cukai Kota Sorong menangkap YAG bersama barang bawaannya dari atas kapal KM Dobonsolo saat berlabuh di Pelabuhan Kota Sorong, Sabtu (13/8)," kata Heri.
Baca juga: BNN Papua Barat gagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja
Baca juga: BNN Papua Barat gagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja
Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati 4.091,22 gram atau sekitar 4,1 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 50 paket plastik bening ukuran sedang. Diduga 50 paket tersebut akan dijual di wilayah Kota Sorong.
"Tersangka sudah ditahan di sel BNN Papua Barat di Manokwari dan hasil pemeriksaan urine tersangka YAG negatif. Tersangka berperan sebagai pekerja atau kurir di bawah kendali salah seorang yang masih dalam pengejaran Tim BNN Papua Barat," ujar Heri.
Baca juga: Pemasok narkoba Papua Barat berada di Makassar dan Lampung
Baca juga: BNN Papua Barat lampaui target penanganan kasus narkoba
Baca juga: Pemasok narkoba Papua Barat berada di Makassar dan Lampung
Baca juga: BNN Papua Barat lampaui target penanganan kasus narkoba
Tersangka YAG dijerat Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.
"Kalau 1 gram ganja bisa hasilkan lima batang (linting), maka dari penangkapan ini hampir 20 ribu orang diselamatkan dari ancaman narkotika karena sasaran ganja ini adalah pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum," ujarnya.
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022