"Alokasi untuk biaya proses penempatan ke PT Al Zubara Manpower Indonesia hanya sebesar Rp45 juta," ungkapnya.

Jakarta (ANTARA) - Agen penyalur tenaga kerja Al Zubara Manpower Indonesia membantah pihaknya memungut biaya hingga Rp90 juta terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dapat bekerja di Inggris.

Direktur PT Al Zubara Manpower Indonesia Yulia Guyeni, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pungutan liar (pungli) hingga Rp90 juta bukan merupakan kebijakan resmi dari agen penyalur pekerja itu.

"Pungutan liar atau pungutan di luar prosedur hukum di Indonesia sebesar Rp90 juta bukan merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan hukum dari perusahaan kami," kata Yulia Guyeni.

Yulia mengaku pihaknya mendapatkan informasi soal utang senilai puluhan juta rupiah itu merupakan pinjaman untuk keperluan pribadi para PMI dan tidak terkait biaya proses penempatan bekerja ke Inggris.

"Alokasi untuk biaya proses penempatan ke PT Al Zubara Manpower Indonesia hanya sebesar Rp45 juta," ungkapnya.

Baca juga: KBRI London pastikan pelindungan pekerja migran musiman di Inggris

Dia menjelaskan proses penempatan PMI ke Inggris Raya oleh perusahaannya telah memenuhi prosedur secara resmi, baik dari negara asal di Indonesia maupun negara penempatan Inggris.

Penempatan PMI oleh Al Zubara Manpower Indonesia merupakan kerja sama dengan AG Recruitment & Manajamen Ltd. yang mengklaim memiliki lisensi sebagai agensi penempatan pekerja migran di wilayah Inggris Raya.

Selain mengantongi izin SIUP dari otoritas berwenang di Indonesia, Al Zubara Manpower Indonesia juga telah melakukan endorsemen dokumen kerja sama dengan AG Recruitment & Manajamen Ltd. di KBRI London.

"Kami juga melakukan endorsmen dokumen kerja sama kami dengan AG Recruitment di KBRI London, mengajukan SIP2MI di BP2MI; sehingga kami bisa melakukan ID untuk CPMI dan orientasi pra pemberangkatan (OPP)," jelasnya.

Meski demikian, Yulia memastikan Al Zubara Manpower Indonesia akan tetap memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap PMI dengan melakukan pembelaan hukum terhadap yang bersangkutan di Inggris.

"Bahwa dimungkinkan perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak terikat langsung secara struktural maupun fungsional dengan perusahaan kami selaku agen di Indonesia. Kami, sebagai penyedia PMI yang direkrut dan ditempatkan oleh AG Recruitment & Management Ltd., dalam hal ini berkewajiban untuk memberikan perlindungan," ujarnya.

Baca juga: BP2MI berdayakan pekerja migran untuk ikut promosikan destinasi wisata

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022