Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa tersangka EW tersebut ditangkap oleh anggota Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu karena penyalahgunaan BBM subsidi.
"Beberapa waktu lalu Ditpolairud mengamankan 1.000 liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut dengan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu," kata Sudarno.
Ia menjelaskan, BBM subsidi jenis bio solar tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan kendaraan alat berat, namun BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk nelayan untuk mencari ikan di laut.
Dia mengatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka ketika anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu menghentikan dan menyita kendaraan yang diduga menyalahgunakan BBM jenis bio solar sebanyak kurang lebih satu ton.
BBM tersebut di angkut oleh tersangka menggunakan kendaraan roda empat dan BBM BBM tersebut diambil dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Bina Laut yang berada di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa BBM tersebut akan dibawa ke wilayah Tugu Hiu untuk mengisi BBM ke alat berat.
"Kita ketahui bahwa BBM tersebut subsidi dan peruntukkannya untuk nelayan jadi tidak boleh dijual ke orang lain selain nelayan," ujarnya.
Lanjut Sudarno, dalam penangkapan tersebut selain menyita 1.000 liter BBM subsidi, pihaknya juga menyita barang bukti yaitu satu unit kendaraan roda empat.
Atas perbuatan EW, tersangka diancam pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bengkulu untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022